Bali (Independensi.com) -Sungguh Sangat disesalkan lingkungan kawasan Canggu yang sudah kondusif menjadi ternoda gegara peristiwa perebutan hak sebuah villa. Dengan disaksikan ratusan mata memandang dan puluhan turis asing menonton kericuhan saat eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (14/8/2024).
Gesekan tak dapat dihindari, Beberapa orang terpaksa diseret oleh aparat pasca Ketua Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH., MH., membacakan berita acara eksekusi yang diakibatkan terjadi karena ukhti risalah penetapan lelang di Amelle Villas & Residence. Di mana pemiliknya diduga telah mengalami pailit dan Amelle Villas & Residence dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, padahal pihak Amelle Villas & Residence merasa masih ada upaya penjadwalan mediasi yang telah disepakati para pihak esok hari, Kamis 15 Agustus 2024 mendatang.
Menurut kuasa hukum Amelle Villas & Residence, Indra Triantoro, SH., MH., Pihak PN Denpasar seharusnya bersikap netral, bukannya malah memaksakan eksekusi Amelle Villas & Residence sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Yudisial yang berencana akan memanggil para hakim yang menyidangkan perkara.
Bahkan pihak Amelle Villas & Residence terbukti memiliki sertifikat SHM No. 6955/Desa Canggu tersebut juga dalam proses hukum yang sedang berjalan diantaranya
1. Perkara Perdata No. 304/Pdt.G/2024/PN.Dps; 2. Perkara Pidana No. LP/B/1349/XII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim; 3. Surat Penetapan No. 55/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby; 4. Surat Penetapan No. 024/AZ/Pailit/HKS/VI/2023; 5. Perkara Perdata Nomor 601/Pdt.G/2024/PN.Dps; 6. Perkara Perdata No. 800/Pdt.Bth/2024/PN.Dps; 7. Perkara Perdata No. 736/Pdt.Bth/2024/PN.Dps; 8. Perkara No. 27/G/2024/PTUN Denpasar; Dan saat ini dalam pengawasan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elice Law Firm.
“Kami menolak (eksekusi), karena perkara di PN Denpasar yang belum ada keputusan incracht dan juga karena masih adanya perlawanan eksekusi dari pihak ketiga. Oleh sebab itu, dari penyewa, kuasa hukumnya juga kami hadirkan. Sehingga proses eksekusi ini tidak sah dan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Indra.
Menurutnya, perkara nomor 304, perkara 800, perkara 601, perkara di PTUN, perkara nomor 27, dinilai Advokat Indra semuanya masih dalam proses dan belum incracht atau telah memiliki kekuatan hukum .
Akan tetapi Panitera Mathilda Tampubolon tetap tidak menggubrisnya dan bersikukuh bahwa penetapan eksekusi harus dilaksanakan, disinilah keributan itu terjadi dn situasi sempat chaos diiringi teriakan penolakan pendukung Amelle Villas & Residence.
“Kami datang ke tempat ini untuk melaksanakan penetapan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini dilakukan atas dasar risalah lelang, di mana objek ini merupakan sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Jadi, kami mohon kepada bapak-bapak yang tidak berkepentingan untuk keluar dan tidak ada di lokasi ini. Kami akan membacakan penetapan lelang,” tegas Mathilda, saat tiba di hadapan massa.
Panitera Mathilda tetap membacakan penetapan yang sudah ditanda tangani Ketua PN Denpasar, dengan dikawal aparat Polsek Kuta Utara dan TNI dari Kodim 1611/Badung.
“Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit, putusan pailit itu sudah disampaikan kepada pemohon bahwa kondisi dari saudara Hie Kie Shin, saat ini sudah dalam keadaan pailit. Dengan dipailitkannya Pak Hie Kie Shin, maka seluruh aset kekayaan hutang maupun piutang beralih kepada kurator berdasarkan penetapan Ketua PN Niaga Surabaya. Adanya perlawanan eksekusi dari pihak ketiga, Bapak Ferry Kusuma, perkara 736, bahwa sebelum perkara ini ada perkara nomor 305, antara Hie Kie Shin dengan Bank BCA, KPKNL. Saksi Ferry Kusuma, di mana bekerja dibagian administrasi sejak tahun 2012, dan berhenti tahun 2020. Maka tidak sesuai perkara 736, di mana seorang pekerja bisa menyewa villa dengan nilai puluhan milliar. Jadi, Ferry Kusuma melakukan sewa menyewa pada 20 Desember 2016, saat itu objek dalam tanggungan di Bank BCA. Seharusnya, pelaksanaan atau pindah tangan sewa menyewa harus seizin pemegang Hak Tanggungan (tidak dilibatkan). Tetapi, itu tidak dilakukan, maka itulah eksekusi kami lakukan,” tegasnya. (hd)