Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, membenarkan jika ada penggeledahan di Gedung Pemprov yang dilakukan KPK dan dirinya mendukung upaya proses penegakan hukum itu.
“Apa yang dilakukan KPK merupakan upaya penyidik untuk melengkapi data dokumen, guna mendalami kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. Ya kita ikuti proses hukum itu, kan bagian dari untuk mencari data,” katanya, Sabtu (17/8).
“Pak Sekda dan Kepala Biro Kesra, membantu semua data informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya dengan keperaktif,” sambungnya.
Namun, Adhy mengaku belum menerima laporan apapun dari hasil penggeledahan maupun dengan dokumen dalam tas koper yang dibawa oleh tim penyidik KPK.
“Saya belum tau koper yang dibawa ada berapa, yang jelas telah ada penggeledahan di ruang Biro Kesra aja,” ucapnya memungkasi pertanyaan awak media.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, bahwa penggeledahan di Gedung Pemprov Jawa Timur, dilakukan tim penyidik KPK. Terkait dengan dugaan korupsi dana hibah, yang melibatkan sejumlah pihak penyelenggara negara.
Bahkan dalam proses penyidikan tepatnya pada 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024. Tentang larangan bepergian ke luar negeri, untuk 21 orang.
Ke 21 orang itu diantaranya berinisial, KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. (Boy)