Berdasarkan informasi yang terhimpun dilapangan, pembangunan kantor itu dilakukan oleh PT Supra Primatama Nusantara, sebuah perusahaan penyedia jaringan internet “Biznet” Cabang Gresik.
Padahal sesuai ketentuan pendirian suatu bangunan apapun, apalagi berada diwilayah laut harus memiliki izin. Seperti, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat ruang laut (KKPRL), Izin Reklamasi dan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Kasi Pemerintahan Desa Banyuurip, Ahmad Muhammad Asshofi, mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah menginggatkan pihak pembangun (PT Supra Primatama Nusantara “Biznet”) agar mengurus izin dulu.
“Waktu dimulainya aktifitas pengurukan dilokasi lahan yang akan dibangun, kita sudah menghimbau kepada pihak Biznet agar mengurus perizinan reklamasinya. Bahkan, sebelumnya pihak pelaksana pengurugkan juga sudah ta bilangi beresono disik perizinane (selesaikan dulu perizinannya), baru diurug.
Namun hingga saat ini pihak Desa belum mendapatkan tembusan Izin Reklamasi maupun Izin lainnya terkait pembangunan dilokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (15/8)
Untuk status tanahnya sendiri lanjut Ashofi juga belum jelas, apakah sudah dijual-belikan atau di sewa. Sebab legalitas tanah yang dalam proses pembangunan itu masih berupa laut yang direklamasi. Sehingga, masih belum bisa terbit petok.
“Terkait status tanah, setahu saya masih belum ada petoknya. Karena masih berupa laut, harus dimohonkan dulu untuk menjadi petok, baru nanti bisa ditingkatkan menjadi sertifikat,” ujarnya.
“Nanti akan saya cek lagi pak, terkait perizinan reklamasi maupun pembangunan untuk kantornya Biznet itu. Pihak desa juga sangat menyayangkan, jika ditemukan aktifitas pembangunan kantor tanpa mengantongi izin,” tukasnya.
Terpisah, Branch Leader PT Supra Primantama Nusantara “Biznet” cabang Gresik, Fahmi Amri saat diklarifikasi awak media melalui pesan singkat elektronik WA (whatsapp) di sambungan salulernya mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau perihal perizinan, dokumen dsb bisa konfirmasi ke HO Pusat kami di Jakarta. Karena kami selaku kantor branch / cabang hanya sebagai representative,” jawabnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sehingga jika ketentuan tersebut dilanggar, maka tentunya terdapat konsekuensi hukum terhadap para pelakunya. Seperti yang tertuang dalam Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023. Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c.
Selain itu, pendirian bangunan juga harus mengantongi Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Sesuai dengan Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Mor)