Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad saat memberikan penjelasan terkait dugaan intoleransi oleh seorang ASN. (ist)

Dugaan Intoleransi di Kota Bekasi karena Miskomunikasi: Bentuk Tim Pemeriksa Oknum ASN dan Lapor BKN/Mendagri:

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menyatakan, tidak ada kasus intoleransi terkait viralnya video yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang umat kristen beribadah. Hal itu terjadi hanya karena miskomunikasi saja

Kemudian, kedua pihak sudah damai. Namun persoalan ini sempat terjadi  dan viral, merupakan ujian bagi Kota Bekasi dan masyarakatnya. Kedepan agar tetap saling memelihara kedamaian dan kerukunan antar umat beragama.

Penjelasan itu disampaikan Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersama Ketua FKUB Abdul Manan, Dandim 0507/Kota Bekasi dalam keterangannya kepada media, kemarin. Persoalan antara kedua belah pihak telah selesai dengan islah dan keduanya saling memaafkan.

Adapun solusi yang diperoleh dari pertemuan kedua pihak,  menyepakati agar umat  nasrani tersebut akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi dan FKUB serta kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di GKOI Kayuringin.

Namun, Pemkot Bekasi tetap akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi bersangkutan,  dan telah membentuk tim pemeriksa.

“Selanjutnya dalam posisi Ibu Masriwati selaku ASN tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana saya selaku Pj Wali Kota tentu tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja. Mekanisme seorang Penjabat  adalah dengan membentuk tim pemeriksa. SK Tim ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam,” Gani menegaskan.

Ia pun menjelaskan pengambilan kebijakan akan memiliki dampak maka sesuai aturan hasil pemeriksaan perlu mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional  dan Mendagri  setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada media, tutur Dani.

Sementara Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan menjelaskan pihaknya terus mengawal kasus ini dengan menggelar beberapa rapat. Didapat kesepakatan untuk menyelesaikan miskomunikasi yang telah terjadi dan solusi agar umat Nasrani tersebut dapat melanjutkan ibadahnya guna menciptakan rasa aman dan damai di Kota Bekasi.

“Maka FKUB pertama berdasarkan rapat tanggal 22 kemarin serta ditindaklanjuti rakor hari ini di Pemda. Kita ingin memfasilitasi dan memberikan kesempatan di GKOI nanti akan dibantu camat dan aparat yang lain. Mudah-mudahan berjalan damai dan lancar,” ucapnya.

Sedang Masriwati yang menjabat seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pariwisata dan Budaya Pemkot Bekasi secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maafnya kepada  publik, terkhusus bagi jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapan terkait kasus yang telah terjadi.

“Saya Masriwari selaku pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga di lingkungan tempat tinggal saya. Kemudian Bapak Joni dan Ibu Pendeta serta Jamaat atas ucapan dan tindakan yang kurang berkenan mohon untuk dimaafkan,” ucapnya

Sementara pihak Gereja yang diwakili Pendeta Maria, menerima permohonan maaf Masriwati.  Saya selaku pendeta juga menerima maaf ibu Masriwati.Terimakasih atas semua pihak yang telah membantu, tentu kami berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi diwaktu yang mendatang. (jonder sihotang)