Media Gathering DKPP bersama wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Pengawasan Ketat, DKPP Tindak 514 Aduan Kode Etik Pemilu di Tahun 2024

Loading

BOGOR (Independensi.com) – Sepanjang tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), menunjukkan tingginya pengawasan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Angka tersebut dipaparkan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, dalam Media Gathering DKPP bersama wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

“Per 25 September 2024, kami telah menerima total 514 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ungkap Tio.

Bahwa seluruh aduan yang diterima harus melewati proses verifikasi ketat sebelum dapat ditindaklanjuti lebih lanjut di persidangan, tegasnya

Dari total 514 aduan yang masuk, sebanyak 473 aduan telah melalui verifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sementara 124 aduan belum memenuhi syarat, 13 aduan tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan lainnya dinyatakan gugur.

“Verifikasi administrasi ini penting untuk menentukan apakah aduan tersebut layak untuk dilanjutkan. Kami tidak bisa langsung membawa semua aduan ke sidang tanpa proses verifikasi yang cermat,” tegas Tio.

Selanjutnya, 278 aduan yang lolos verifikasi administrasi kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi materiil, yang berfungsi untuk menilai substansi aduan apakah memiliki dasar pelanggaran kode etik yang kuat. Dari 278 aduan tersebut, 228 telah diverifikasi materiil, di mana 207 aduan dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk dibawa ke persidangan.

Tio menambahkan bahwa hingga 25 September 2024, DKPP telah melimpahkan 226 aduan yang layak menjadi perkara, dengan rincian 207 berasal dari aduan tahun 2024, sementara 19 lainnya merupakan sisa aduan dari tahun sebelumnya.

“Dari perkara yang telah disidangkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sebanyak 332 penyelenggara direhabilitasi, 131 diberikan teguran tertulis, 38 diberhentikan secara tetap, dan empat orang diberhentikan sementara,” jelas Tio.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini masih ada 59 perkara yang dalam proses pemeriksaan. DKPP terus berkomitmen untuk menangani seluruh aduan dengan transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Penanganan aduan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa integritas dan kualitas pemilu di Indonesia tetap terjaga. DKPP akan terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelanggaran kode etik dengan proses yang adil dan profesional,” ujar Tio.

Tio juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, pengawasan publik yang aktif merupakan elemen penting dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Dengan adanya proses verifikasi yang ketat, DKPP berusaha memastikan bahwa setiap aduan yang dibawa ke persidangan adalah benar-benar substansial dan memiliki dasar yang kuat. Proses ini, menurut Tio, adalah bentuk tanggung jawab DKPP dalam menjaga kualitas penyelenggara pemilu di Indonesia agar tetap profesional dan berintegritas tinggi.

Di akhir pemaparannya, Tio optimistis bahwa DKPP dapat menyelesaikan seluruh aduan yang masuk sebelum Pemilu 2024 dilangsungkan, dengan harapan bahwa proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.