Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kemitraan antara DKPP, humas, dan media massa guna meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi mengenai pengawasan etik penyelenggara pemilu kepada masyarakat.
Diskusi membahas pentingnya penguatan peran dan kewenangan lembaga kode etik guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).