JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara hasil sitaan dari beberapa kasus pidana dengan total hasil lelang sebesar Rp33,6 miliar
Antara lain dari lelang lima unit mobil dan dua unit motor pada Kamis (26/09/2024) lalu yang dilaksanakan Tim BPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lelang barang rampasan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY.
“Terkait perkara Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan atas nama terpidana Anang Diantoko,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (30/09/2024).
Harli menyebutkan ke lima unit mobil dan dua unit motor tersebut seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 (Rp8,4 miliar) dari nilai limit Rp6.498.800.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.949.640.000.
Selain itu, tutur dia, Tim BPA pada 18 dan 19 September 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara.
Adapun, katanya, barang yang lelang pada 18 September 2024 terkait perkara membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan tindak pidana pencucian uang.
“Atau perkara DNA PRO atas nama terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad,” ujarnya seraya menyebutkan barang yang dilelang antara lain berupa 11 unit mobil dan 3 unit motor atas nama terpidana Stefanus Richard.
“Barang-barang tersebut laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 (Rp11,1 miliar) dengan nilai limit Rp8.175.950.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000,” ucap Harli.
Sedangkan barang lainnya, kata dia, satu unit mobil Ford Mustang atas nama terpidana Muhammad Assad yang laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 (Rp1,2 miliar) dengan nilai limit sebesar Rp789.500.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000.
Sementara itu barang yang lelang pada 19 September 2024 berupa tujuh bidang dan diantaranya berikut bangunan di atasnya. Barang-barang tersebut terkait perkara korupsi Bank Jawa Barat atas nama terpidana Andi Winarto.
Hanya saja, tutur Harli, hanya satu bidang tanah seluas 856 m2 berdasarkan SHM Nomor 01500 atas nama Andi Winarto di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung yang laku terjual.
Tanah tersebut laku terjual sebesar Rp12.788.900.000 (Rp12,7 miliar) dari nilai limit Rp12.326.400.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp462.500.000.
Sedangkan empat bidang tanah yang dijual satu paket seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 a.n. Andi Winarto di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat tidak ada penawaran
Begitu juga dua bidang tanah berikut bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat tidak ada penawaran.
Harli menyebutkan dari hasil lelang barang rampasan negara tersebut, untuk perkara DNA Pro oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan dikembalikan kepada para korban DNA Pro melalui Asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023.
“Sedangkan terkait kasus korupsi diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan keuangan negara maupun perekonomian negara. Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ujarnya.(muj)