Namun, sayangnya kedatangan mereka hanya bisa ditemui oleh sejumlah staf Bawaslu. Karena, para komisionernya sedang ada kegiatan dinas di luar kota.
“Kami datang ke sini, meminta Bawaslu menjalankan putusan MK. Agar nantinya berani bertindak tegas terhadap ASN maupun pejabat daerah dan TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024,” kata, Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan usai datang ke kantor Bawaslu, Selasa (19/11).
“Dalam putusan MK itu, ada penambahan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ungkapnya.
Dalam putusan MK lanjut Munif, disebutkan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Artinya setiap Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara,” tegasnya.
Ia menyampaikan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan terkait Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 agar benar-benar bisa dilaksanakan.
“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 ini, menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik khususnya di Pilkada 2024,” tukasnya.
“Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut. Serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan menindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada 2024. Meskipun, sanksi yang diatur relatif ringan,” tandasnya. (Mor)