JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto hari ini mengadakan pertemuan. Salah satu yang dibahas terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana asing guna menjalani hukuman di negara asalnya.
Agus mengakui masalah transfer of prisoner menjadi pembahasan dengan Jaksa Agung karena adanya sejumlah permintaan dari beberapa negara asing kepada pemerintah Indonesia seperti pemerintah Filipina yang meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso.
“Tapi permintaan tersebut juga masih dibahas dalam aspek hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” katanya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Hanya saja, tutur dia, dalam ayat 2 nya dalam Undang-Undang Pemasyarakatan disebutkan harus diatur dalam aturan yang ada di bawahnya. “Tapi kita akan cari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement antara negara satu dengan negara lain.”
“Karena bila nanti kita transfer ke sana. Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” kata mantan Wakapolri ini.
Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pertemuannya dengan Menteri Imipras merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara kedua institusi dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Ada sejumlah masalah yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut,” kata Jaksa Agung. Selain masalah Transfer of Prisoner, juga turut dibahas Lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas dan rencana pengalihan rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.(muj)