JAKARTA (IndependensI.com) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 28 November 2024, mengeluarkan putusan yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari PT Satiri Jaya Utama (SJU), pengembang proyek fiktif apartemen Sky High Tower. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 1198 PK/PDT/2024 dan memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam amar putusannya, MA mewajibkan PT SJU mengembalikan dana pokok sebesar Rp 17,7 miliar kepada Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi), ditambah bunga sebesar 6% per tahun.
Putusan Final yang Memberikan Kepastian Hukum
Majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M, Ph.D, bersama dua anggota, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn, memutuskan menolak PK yang diajukan PT SJU. Dengan demikian, keputusan MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 128/PDT/2022/PT.BTN, yang menyatakan PT SJU terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum mereka untuk:
1. Mengembalikan dana pinjaman pokok sebesar Rp 17.735.890.134 kepada Koapgi.
2. Membayar bunga 6% per tahun sejak perkara didaftarkan pada 8 September 2021 hingga putusan dijalankan. Total bunga berjalan hingga 39 bulan mencapai Rp 3,46 miliar.
3. Menanggung biaya perkara di dua tingkat pengadilan.
Kronologi Penipuan Proyek Sky High Tower
Kasus ini bermula pada November 2017, ketika PT SJU mempromosikan proyek apartemen Sky High Tower di Cipondoh, Tangerang. Proyek tersebut dijanjikan akan mencakup 600 unit apartemen dengan harga mulai dari Rp 217 juta per unit. PT SJU mengklaim memiliki legalitas tanah, kerja sama dengan Bank BRI, dan dokumen lengkap untuk pembangunan. Mereka menggandeng Koapgi untuk membantu memasarkan apartemen kepada awak pesawat Garuda Indonesia.
Sayangnya, proyek ini ternyata hanya janji kosong. Berdasarkan hukum, pemasaran apartemen hanya boleh dilakukan jika konstruksi telah mencapai 20%, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 43. Namun, PT SJU tetap melanjutkan promosi meski pembangunan belum dimulai.
Ketika dana dari pembeli mulai terkumpul, PT SJU berdalih bahwa fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari Bank BRI belum cair. Mereka kemudian meminta Koapgi meminjamkan dana sebesar Rp 17,7 miliar untuk melunasi 84 unit yang sudah dipesan, dengan janji dana tersebut akan dikembalikan setelah KPA cair.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung dimulai, dan tanah yang diklaim PT SJU ternyata belum lunas dibeli dari pemiliknya, Haji Agam Nugraha Subagdja.
Koapgi Menuntut Keadilan
Merasa ditipu, Koapgi menggugat PT SJU ke pengadilan melalui Kuasa Hukumnya, Odie Hadiyanto. Dalam proses hukum yang panjang, terbukti bahwa apartemen Sky High Tower hanyalah proyek fiktif.
Koapgi akhirnya memenangkan gugatan, dan MA dalam putusan terakhirnya mengukuhkan bahwa PT SJU wajib mengembalikan dana Koapgi sebesar Rp 17,7 miliar ditambah bunga Rp 3,46 miliar.
Tindak Lanjut Kasus
Putusan MA ini juga menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum pidana. Koapgi telah menyerahkan putusan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT SJU. Laporan polisi yang diajukan sejak 2019 kini memiliki bukti baru yang memperjelas duduk perkara.
Harapan untuk Keadilan
Koapgi menyambut baik putusan ini sebagai langkah menuju keadilan bagi para anggotanya yang menjadi korban. Mereka berharap PT SJU segera mematuhi putusan hukum dan mengembalikan seluruh dana yang telah diselewengkan.
“Kami meminta agar PT SJU untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengembalikan dana milik klien kami,” kata Odie.
Selain itu, mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan pidana agar para pelaku penipuan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. (Chs)