JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menambah uang tunai yang berhasil disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencuciang uang (TPPU) dari hasil korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Adapun uang diduga hasil pencucian uang yang berhasil disita Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kali ini berasal dari rekening atas nama RI yaitu sebesar Rp288 miliar.
“Saudara RI ini ada indikasi mantan saudara ipar dari Surya Darmadi,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/12/2024).
Dia pun menuturkan uang yang disita tersebut diduga hasil kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kepala sawit yang dilakukan dengan secara melawan hukum oleh lima korporasi PT DPG.
“Karena kegiatannya dilakukan di dalam kawasan hutan atau tidak ada pelepasan kawasan hutan,” ucapnya seraya menyebutkan dari hasil kejahatan korupsi tersebut lalu dialihkan kepada PT DP (Darmex Plantations) yang disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening atas nama RI yaitu sebesar Rp288 miliar.
“Terhadap uang tersebut pada 25 November 2024, Tim Penyidik kemudian melakukan penyitaan sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Qohar mengatakan dalam kasus ini ke lima korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dan TPPU yaitu PT KAT (Kencana Amal Tani), PT BBU (Banyu Bening Utama), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Seberida Subur) dan PT PS (Palma Satu).
“Sedangkan dua korporasi lain yaitu PT DP dan AP (Asset Pasific) dalam kasus ini masing-masing ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ucap mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dengan adanya penyitaan kembali maka total uang yang sudah disita dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal Korupsi dari PT DPG sebesar Rp1,4 triliun.
Karena, kata Harli, sebelumnya Tim penyidik pertama telah menyita uang sebesar Rp301 miliar dari PT DP serta uang sebesar Rp450 miliar dan Rp372 miliar dari PT AP dan kini sebesar Rp288 miliar kembali disita dari PT DP.(muj)