BEKASI (IndependensI.com)- Salah satu rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena selama ini tidak ada pengolahan sampah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rekomendasi itu disampaikan saat Hanif melakukan sidak ke lokasi pembuangan sampah tersebut, pekan lalu. Ketidakadaan IPAL, akhirnya air lindih sampah mengalir ke saluran sekitar dan mencemari lingkungan. Air tanah sekitar TPA pun tidak dapat dikonsumsi lagi oleh warga setempat. Padahal, selama ini warga mengandalkan air sumur dari tanah.
Terkait hal itu, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan upaya penataan ulang TPA Burangkeng melalui pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kita sudah persiapkan pengolahan sampah dengan teknologi seperti incenerator dan skema pembangkit listrik tenaga sampah,” katanya kemarin.
Disebutkan, pemerintah daerah tahun 2025, telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk penyediaan lahan guna merealisasikan tata ulang TPA Burangkeng.
Pemkab Bekasi juga akan membangun IPAL, sehingga agar air limbah yang turun ke sungai atau saluran air tetap memenuhi standar baku mutu serta dalam kondisi aman bagi lingkungan.
Ia memastikan akan melaksanakan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui upaya konkret secara bertahap, baik jangka pendek maupun jangka panjan. (jonder sihotang)