Pasalnya, kuasa hukum Wahyudin tidak mengantongi surat kuasa saat Majelis Hakim PN Gresik, meminta berkas kelengkapan administratif sebelum persidangan di mulai.
Apalagi, menurut Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Hakim ketuae M Aunur Rofiq, berkas administratif yang ditunjukan pihak kuasa hukum dari Wahyudin. Isinya dinilai tidak sesuai dengan yang dikirim sebelumnya melalui file elektronik atau dalam perangkat digital.
“Berkas yang saudara tunjukan, tidak sama dengan dengan yang sudah saudara kirim ke kami melalui perangkat elektronik,” ujarnya saat akan memimpin jalannya persidangan, Rabu (4/12).
“Karena, adanya persoalan kelengkapan administratif yang belum terpenuhi, maka sidang kami tunda hingga minggu depan atau Rabu depan,” ucapnya menutup sidang.
Dengan ditundanya sidang tersebut, PN Gresik telah menjadwalkan kembali sidang lanjutkan yang akan digelar pada 11 Desember 2024 mendatang. (Mor)