Kasus Penipuan CPNS Bodong, Olivia Nathania Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar 

Loading

JAKARTA (IndependensI.com ) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024 akhirnya memutuskan perkara penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania (Oi) dan mantan suaminya, Rafli.

Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian para korban dengan total mencapai Rp8,1 miliar.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan. Namun, perjuangan belum selesai. Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputra, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Oi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah mengidentifikasi dan mendokumentasikan aset-aset milik Oi. Jika dia tidak segera melunasi ganti rugi, kami akan mengajukan sita jaminan,” ungkap Desi. Meski begitu, ia masih enggan merinci aset-aset yang akan disita. “Pada prinsipnya, kami sudah memiliki data aset-asetnya,” tambahnya.

Kecewa pada Janji Kosong dan Sikap Tidak Kooperatif

Desi juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Oi yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan para korban. Bahkan, selama proses hukum berlangsung, Oi disebut beberapa kali mencoba menghindari tanggung jawabnya.

Yang lebih mengecewakan, janji dari Nia Daniaty—ibu kandung Oi—untuk membantu mempertemukan korban dengan putrinya, hingga kini tidak pernah terealisasi. Padahal, para korban hanya berharap Nia memainkan peran sebagai jembatan untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kami tidak pernah menuntut Mbak Nia secara hukum. Kami hanya meminta dia membantu mempertemukan korban dengan anaknya. Sayangnya, itu tidak pernah terjadi,” tegas Desi.

Tragisnya, kasus ini tidak hanya meninggalkan kerugian materi. Stres berkepanjangan yang dialami korban akibat penipuan ini bahkan telah merenggut nyawa lima orang. Hal ini semakin mempertegas pentingnya penyelesaian cepat dan adil bagi para korban.

“Oi sempat mengklaim telah membayar sebagian korban. Tapi kepada siapa? Dari 179 korban yang kami tangani, tidak ada satu pun yang menerima pembayaran. Mungkin dia membayar korban lain yang tidak bergabung di kasus ini,” jelas Desi, menyoroti ketidakjelasan pernyataan Oi.

Korban: Jangan Lagi Berkelit, Segera Kembalikan Uang Kami

Salah satu korban, Agustin, tak mampu menyembunyikan rasa frustrasinya. Ia mengaku kehilangan Rp1,7 miliar akibat penipuan ini, jumlah yang tidak hanya menghancurkan kondisi keuangannya, tetapi juga berdampak besar pada keluarganya. Lebih menyedihkan lagi, tujuh anggota keluarganya juga menjadi korban dalam kasus ini.

“Oi, sampai kapan kamu terus berkelit? Sudah jelas kamu bersalah. Jangan playing victim, kembalikan uang kami!” tegas Agustin.

Ia dan korban lainnya berharap Oi segera menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan. (Chs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *