Mangkrak atau belum tuntasnya beberapa kasus, di lembaga kepolisian Polres Gresik hingga jelang akhir tahun ini. Tentu bakal menjadi sorotan tajam masyarakat yang menginginkan penegakan hukum bisa berjalan sebagai mana mestinya, adil tanpa padang bulu atau tebang pilih.
Salah seorang wartawan senior Gresik, Masduki memberikan kritikan tajam kepada Polres Gresik terkait tingginya warisan kasus kriminal yang menumpuk dan tidak kunjung terselesaikan. Ia memberi contoh kasus perampokan dan pembunuhan seorang ibu di Desa Imaan Kecamatan Dukun, yang terjadi pada tanggal 16 maret 2024 lalu.
Meski salah satu pelakunya Asrofin telah diputus vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman penjara 12 tahun. Namun, otak pelaku Ahmad Midol hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh Polres Gresik.
“Pelaku utama kasus pembunuhan Ahmad Midol masih berkeliaran, tentu ini menjadi PR Kasatreskrim yang baru untuk menuntaskannya. Bahkan, keluarga korban sangat berharap kepada Kasatreskrim yang baru ini bisa menangkap Ahmad Midol. Mereka resah, karena pelaku utama ini dikabarkan kerap membawa senpi,” ujarnya, Kamis (12/12).
Penulis buku Jurnalisme Otentik ini mengungkapkan, sudah ganti dua Kapolres Gresik dari AKBP Aditya Panji Anom hingga ke AKBP Arief Kurniawan ternyata Ahmad Midol seolah belum bisa dijamah.
“Selain itu, ada lagi PR yang juga harus di tuntaskan Kasatreskrim Polres Gresik. Terkait kasus raibnya uang infaq Masjid Annur di perumahan Green Hill Kebomas yang dilaporkan pada bulan Maret 2024 lalu,” ungkapnya.
“Kasus ini masih belum jelas progres penanganannya, apakah sudah P21 atau SP3? Apakah sudah ada tersangka atau memang terlapor tidak bisa ditersangkakan karena belum cukup bukti? Ini akan menjadi PR peninggalan Kasatreskrim yang lama untuk Kasatreskrim yang baru untuk melakukan tindakan hukum,” tuturnya.
Ironisnya lagi lanjut Masduki, dalam laporan polisi (LP) Nomor STTLPM/164 Satreskrim/III/2024/SPKT/POLRES GRESIK, perwakilan warga Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung sebagai pihak pelapor belum mendapat pemberitahuan perkembangan perkaranya sampai saat ini.
“Satu lagi perkara yang belum tuntas dan sempat ramai di pemberitaan terkait barang bukti Truk Tangki Solar yang diduga memuat solar ilegal yang ditangkap oleh Subdenpom V/4 Gresik yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik pada September 2024 lalu.
“Meskipun kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, sudah terparkir selama 8 bulan di Mapolres Gresik pada akhirnya dilepaskan tanpa memberikan keterangan jelas kepada awak media yang tengah mengkonfirmasinya.
Sehingga kasus ini seolah raib begitu saja, dan tidak ada pemberitahuan perkembangan perkaranya kepada Subdenpom V/4 Gresik,” paparnya.
“Kita sangat berharap agar hukum benar-benar bisa berdiri tegak di wilayah Kabupaten Gresik, dengan bergantinya kasatreskrim yang baru ini semua perkara yang belum tuntas segera dituntaskan dan para pelakunya bisa segera ditangkap,” pungkasnya. (Mor)