Denpasar (Independensi.com) – Pengacara Kadek Duarsa, SH. MH. CLA. dan I Made Somya Putra SH. MH. kuasa hukum Ngurah Oka memberikan apresiasi kepada Hakim Ketua Heriyanti atas kecermatannya dalam mengklasifikasikan bukti data dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai syarat formil gugatan sesuai KUHAP Terdakwa Ngurah Oka yang didakwa dugaan pemalsuan silsilah waris terkait sengketa tanah warisan Jero Kepisah di PN Denpasar (6/12/2025).
JPU menuntut Terdakwa Ngurah Oka Pasal 263 KUHP dengan dugaan Pemalsuan Surat namun JPU gagal melimpahkan dokumen Silsilah Waris karena ternyata tidak dilimpahkan ke pengadilan dan akibatnya, majelis hakim sepakat menorehkan sebuah catatan tersendiri terhadap persidangan tersebut.
“Nasib Klien kami dipertaruhkan di persidangan ini namun dipermainkan karena bukti Silsilah sebagai dasar dakwaan malah tidak ada. Lagipula sesuai KUHAP Pasal 143 Ayat 4 semestinya salinan berkas, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada kami pada saat pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan. Namun baru diberikan 1 (satu) minggu menjelang persidangan hari ini,” kata Kadek Duarsa.
Di persidangan terungkap fakta bahwa surat pelaporan oleh tergugat di tahun 2018 ke kepolisian hanya disajikan secara lisan saja. Bahkan yang lebih mengejutkan dari kasus ini adalah bahwasanya I Gusti Gede Raka Ampug yang sebelumnya diklaim saksi Anak Agung Ngurah Eka Wijaya telah meninggal sebelum tahun 1963 namun kemudian tiba-tiba ada bukti menurut versi pelapor diyatakan masih hidup berdasarkan bukti surat dari kepala kantor Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) pada tahun 1984, jadi patut diduga ada nama I Gusti Gede Raka Ampug lain yang berbeda jati dirinya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena diduga memalsukan dokumen Silsilah untuk tanah warisan Jero Kepisah seluas 8,6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Anthonius Winjaya yang dihadirkan JPU setelah Saksi pertama A.A. Eka Wijaya terungkap fakta bahwa pada saat kasus ini dilaporkan ke Penyidik ternyata tidak menyertakan Dokumen Silsilah, “Namun ternyata hanya melampirkan 2 Putusan Mahkamah Agung yang diprint out dari internet tanpa diverifikasi keabsahannya oleh pejabat ataupun lembaga yang berwenang. Juga ternyata ada 3 bukti Silsilah-Silsilah dari saksi yang diantaranya menerangkan I Gusti Gede Raka tanpa dilengkapi nama Ampug didalamnya yang parahnya lagi yang katanya diperoleh dari makelar-makelar tanah,” terang Made Somya.
“Jadi konon katanya para makelar-makelar tanah tersebut seolah-olah memberikan dan malah diklaim berasal dari terdakwa namun tidak ada satupun yang pernah dikonfirmasikan sesudahnya kepada terdakwa, apakah benar surat Silsilah tersebut milik terdakwa dan tidak pernah diuji oleh lab forensik keabsahannya,” pungkas Somya.
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Kamis 9 Januari 2025 dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi. (hd)