Jaksa Agung: Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tipikor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas termasuk pada tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.

“Perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (07/01/2024).

Jaksa Agung pun menyebutkan dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 42 Undang-Undang KPK.

“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpeng tindih kewenangan,” ujarnya dalam FGD bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi”.

Dia mengatakan juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2024 telah memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang ditangani sejak awal oleh KPK.

Oleh karena itu Jaksa Agung mengajak para peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi putusan tersebut secara mendalam demi menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.

“FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang menghasilkan rekomendasi strategis untuk penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer dan KPK,” ujarnya,

Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatgan FGD ini menghadirkan tiga narasumber yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan narasumber Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *