BEKASI (IndependensI.com)- Keberadaan sampah di Kabupaten Bekasi, hingga kini belum teratasi. Produksi sampah masyarakat, tiap hari terus bertambah. Sementara pengolahan sampah guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), belum ada.
Hal ini menjadi salah satu tugas berat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebab, keberadaan sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, tidak lagi mampu menampung sampah dan menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup.
Di TPA itu, sama sekali tidak ada pengolahan. Air lindi dari sampah juga tidak ada pengolahan nya. Maka, air lindi dibuang begitu saja sehingga mencemari lingkungan, dan saat Menteri Lingkungan Hidup sidak ke lokasi itu belum lama ini, merekomndasikan agar TPA ditutup karena tidak ada Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kini, di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, terus berupaya menangani permasalahan sampah di daerahnya. Tahun 2025, pihaknya akan memperluas lokasi TPA dengan menambah lahan.
Dedy juga berjanji akan membangun IPAL guna mengolah air lindi dari sampah. Anggaran pembebasan lahan katanya, sudah dialokasikan dalam APBD 2025.
Terkait keberadaan sampah tersebut, dan guna mengurangi sampah masuk TPA) Burangkeng, Dedy mengeluarkan surat edaran (SE).
Dalam SE diinstruksikan, sebaiknya agar kawasan perumahan dan kawasan industri dapat mengolah sampah secara mandiri. Ini salah satu cara mengatasi permasalahan sampah sehingga tidak lagi mengandalkan TPA.
Teknis Pengolahan sampah dapat melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Sistem ini dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui kerjasama.
Di tingkat RW katanya, TPS3R dapat dilakukan, dan dana APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah, katanya. Diyakini, jika hal itu terwujud, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi secara bertahap dapat diatasi. (jonder sihotag)