Ilustrasi. (Dok/Privy)

Privy Gratiskan Layanan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di Aplikasi Coretax

Loading

JAKARTA (Independensi.com)Efektif per 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannya, penerapan Coretax adalah langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih efektif dan efisien.

Privy selaku  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo juga turut mengambil peran dalam inisiatifini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan. Lebih lanjut, untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.

CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax. Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang telah menjadi pengguna Privy, hal ini tentunya menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy.  Dengan tanda tangan elektroniktersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakansekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanandata Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untukmeningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan Coretax, WP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakanakan dilakukan secara digital.

Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumenperpajakan. Para WP dapat mengajukan permohonan untukmendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagaisertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.

Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukansecara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax. Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem. Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut. Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.

Lebih jauh Marshall mengatakan, kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat. “Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajakdan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *