BEKASI (IndependensI.com)- Guna menghemat anggaran negara, perlu dilakukan efisiensi di semua lembaga negara, terutama di pemerintahan pusat. Misalnya, perjalanan dinas yang dianggap kurang perlu, dikurangi.
Kunjungan ke luar negeri, dibatasi. Rapat-rapat di hotel, ditiadakan. Upacara -upacara seremonial yang menghabiskan anggaran, juga ditiadakan, dan lainnya. Itu semua untuk penghematan anggaran yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait hal itu, pemerintah menerbitkan peraturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menindaklanjuti berharap, segera dirumuskan efisiensi anggaran tersebut di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Penegasan itu disampaikan di hadapan seribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, kemarin.
Agar seluruh perangkat daerah dapat melakukan penghematan anggaran seperti penggunaan listrik, air, kendaraan dinas yang tidak menjadi prioritas dan sebagainya, katanya.
Kita melakukan efisiensi untuk mendukung program pemerintah pusat dan program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih yang segera akan dilantik, ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi bersama DPRD setempat, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 8,3 triliun lebih.
Adapun postur APBD, yakni pendapatan daerah Rp 7,6 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 4,1 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 3,4 triliun lebih.
Belanja daerah Rp 8,3 triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai Rp 3,3 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 30 miliar lebih, belanja transfer Rp 31 triliun lebih dan belanja lainnya Rp3,9 triliun lebih. (jonder sihotang)