BEKASI (IndependensI.com)- Kisruh eksekusi lahan dan pembongkaran rumah dampak putusan Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terjun ke lokasi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap alas hak berupa sertifikat warga, Nusron menyatakan bahwa proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 pada Kamis (30/1/2025n dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam eksekusi tegas Nusron, Pengadilan Negeri Cikarang, tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi.
“Jadi, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi,” katanya.
Disebut, pengukuran lahan penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut.
Kalau mau ada eksekusi, pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi.
Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa apa tidak. Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak.
“Itu pun kalau sudah begitu, seandianya kalau udah diukur, ketika pengaidlan negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN,” tegas Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Nusron berbincang dengan lima warga terdampak penggusuran. Ke lima warga itu menunjukan sertipikat hak milik rumahnya yang telah dieksekusi. Mereka adalah pemilik rumah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun, Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, sertipikat milik ke lima warga tersebut, masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi tahum 1996 itu, pihak pemenang gugatan yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325.
Jadi, sertipikat ini sah meskipun sudah ada putusan pengadilan. Karena didalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN (Bekasi) untuk membatalkan sertipikatnya.
Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Harusnya ini ada proses pembatalan sertipikat dulu, terang Nusron.
Dengan tidak adanya pengukuran batas lahan sengketa tersebut, berdampak pada salahnya objek ketika eksekusi. Penyataan itu diperkuat dengan peta yang dimiliki BPN Kabupaten Bekasi.
Sebanyak lima bidang tanah berisi tepat usaha dan rumah warga diluar sertipikat nomor 706 telah dieksekusi dan rata dengan tanah. Lima rumah warga yang salah dieksekusi dan telah digusur tersebut adalah Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yealdi dan Bank Perumahan Rakyat Wingsati. Kelimanya berada di Jalan Perumahan Bekasi Timur Permai.
“Menurut data, setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini, ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan,” Nusron menegaskan. (jonder sihotang)