Menurut Wakil Ketua DPC SPSI Kahud Kabupaten Gresik, Budi Setiawan, aksi dilakukan untuk mencari keadilan. Karena, ada 23 pekerja yang tengah berjuang untuk memperoleh upah pensiun sebagai pekerja di PT Swadya Graha.
“Uang pensiun yang harus diterima para pekerja di PT Swadya Graha, yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas kabupaten Gresik. Sejak tahun 2021 sampai sekarang belum diterima atau didapatkan oleh mereka yang berhak,” ujarnya, usai melakukan aksi, Selasa (4/3).
“Seharusnya, sejak teman-teman pekerja ini tanda tangan pensiun, uang harusnya sudah diterima para pekerja. Faktanya, PT Swadya Graha hanya membayar dengan cara dicicil, itu pun diberikan ketika di tanyakan. Saat ditanyakan ke kantor PT Swadya Graha baru ditransfer Rp 2 juta, tapi ada juga yang hanya ditransfer Rp 1 Juta,” ungkapnya.
Budi menambahkan, upaya dari para mantan pekerja PT Swadya Graha untuk mendapatkan haknya tersebut. Telah dilakukan dengan mengajukan gugatan hubungan industrial di PHI Negeri Gresik.
“Kami ingin mencari keadilan terkait persoalan ini, agar Hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum. Sebab, ada putusan yang tidak diterima atau Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard,red),” tuturnya.
Selain itu, Budi Setiawan menilai, PT Swadya Graha tidak mempunyai itikad baik untuk membayar uang hak pensiun mantan karyawannya itu. Karena saat ditagih selalu beralasan tidak memiliki uang, tapi ironisnya perusahaan mampu membeli alat berat senilai Rp 30 Miliar.
“Padahal teman-teman mantan pekerja PT Swadya Graha, yang berjumlah 23 orang hak yang harus diterima total sekitar Rp 8 Miliar. Tapi, faktanya kita diuji untuk perselisihan di Pengadilan untuk masalah ini,” imbaunya.
Terkait aksi itu, juru bicara Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman, menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Gresik menghormati segala penyampaian aspirasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak penunjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Terlebih hari ini, adalah bulan suci ramadhan,” tukasnya.
“Kami minta semua pihak menghormati proses persidangan, dikarenakan permasalahan yang disampaikan oleh pihak pendemo masih dalam proses persidangan, baik di tingkat pertama maupun kasasi,” tandasnya. (Mor)