Diperiksa Kejagung, Ahok Mengaku Tidak Tahu Permasalahan di Sub Holding PT Pertamina

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui tidak tahu permasalahan yang terjadi di Sub Holding atau anak perusahaan dari PT Pertamina yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung.

Ahok beralasan sebagai Komisaris Utama tugasnya hanya sebatas memeriksa atau memonitoring kinerja perusahaan Holding atau induk yaitu PT Pertamina melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan terkait masalah untung rugi dari perusahaan.

“Kebetulan kinerja dari Pertamina bagus terus selama saya di sana. Jadi kita nggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu,” kata Ahok kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/03/2025) malam.

Ahok diperiksa sebagai saksi bersama enam saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Oleh karena itu dia kaget dengan Kejaksaan Agung yang ternyata lebih tahu dan lebih banyak memiliki data dibandingkan dirinya terkait permasalahan di anak perusahaan Pertamina.

“Ibaratnya saya hanya tahu sekaki, dia (Kejagung) tahu sampai kepala. Saya jadi kaget-kaget juga,” tutur Ahok yang selama menjadi Komut tahun 2019-2024 tidak tahu adanya fraud atau penyimpangan di anak perusahaan PT Pertamina,

“Karena itu begitu diberitahu penyidik ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer ke siapa dia (penyidik) jelasin. Saya juga terkaget-kaget. Karena ini kan sub holding. Sub Holding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” ujarnya.

Saat ditanya wartawan dia menyampaikan juga tidak ditanya penyidik masalah pengoplosan BBM. “Nggak pernah tanya. Kalau pun pengoplosan otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macet dong.”

Namun dia mengakui sempat ditanya penyidik sesuatu yang tidak bisa diungkapkan saat ini. “Memang ada sesuatu yang saya nggak bisa ngomong. Nanti disidang pasti penyidik akan kasih lihat,” ujarnya.

Ahok yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta menyatakan juga siap untuk datang lagi ke Kejaksaan Agung jika keterangannya masih dibutuhkan. “Pada intinya saya siap membantu Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam kasus ini tim penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina, AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional dan HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).

Kemudian saksi FA selaku Direktur U Ketama PT Riau Petroleum Rokan, HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan  dan  MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina.

Kejagung dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun untuk periode tahun 2023 telah menetapkan sembilan tersangka dengan enam diantaranya dari anak usaha PT Pertamina.

Ke enamnya yaitu RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping dan SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)

Kemudian tersangka AP selaku VP Feedstock Management PT KPI, tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta tersangka EC selaku VP Trading Operations PT PPN.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). (muj)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *