Pulihkan Keuangan Negara, Kejagung Sita Eksekusi Rumah Tony Budiman Terpidana Kasus Pajak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya memulihkan keuangan negara dari kasus pajak, Kejaksaan Agung sita eksekusi terhadap rumah terpidana kasus pajak yakni Tony Budiman di Jalan Gading Kirana Blok F1 Nomor 54, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sita eksekusi tersebut dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Adapun sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (09/04/2025).

Dia menyebutkan putusan tersebut yaitu menghukum terdakwa kini terpidana Tony Budiman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp634.796.291.500 atau Rp634 miliar lebih.

“Dengan ketentuan jika dendanya tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa,” ujarnya.

Namun, katanya lagi, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *