Pemeriksaan itu, terkait adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, senilai Rp 400 juta.
Sebab seharusnya anggaran hibah itu, untuk biaya pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Namun, pada kenyataannya bangunannya tidak ada alias fiktif.
Kasus ini mencuat, setelah adanya laporan resmi ke Kepala Kejari Gresik pada 26 Februari 2025 lalu. Laporan itu diajukan oleh seorang pihak internal dari Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, tempat di mana Ponpes Al Ibrohimi bernaung.
Isi surat menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah yang berasal dari Pemprov Jatim, untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Namun hingga kini, bangunan yang dimaksud tidak pernah terwujud atau ada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. Baik pelapor maupun dua orang terduga terlapor telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Bahkan, sejumlah pengurus yayasan dan staf administrasi yang diduga mengetahui aliran dana hibah juga telah diperiksa penyidik Kejari Gresik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat dari Pemprov Jatim yang dimintai klarifikasinya terkait pencairan dana hibah tersebut.
Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi nonaktif, H Abdul Muafak, membenarkan adanya dana hibah senilai Rp 400 juta yang diterima pada 2019 lalu. Tetapi pembangunan asrama yang direncanakan dari dana tersebut, tidak pernah terealisasi.
“Dana hibah dari Pemprov Jatim itu rencananya untuk membangun dua blok asrama. Tapi sampai sekarang tidak ada bangunan yang berdiri. Bahkan, laporan pertanggungjawaban mengklaim proyek sudah selesai, padahal bangunannya ini tidak ada (fiktif),” ujarnya saat ditemui wartawan, Sabtu (12/4).
Menurut Muafak, mencuatnya kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan asrama yang seharusnya dibiayai dana hibah tidak ada wujudnya. Namun, telah dilaporkan kepada Pemprov Jatim pembangunannya dikatakan rampung. Padahal, kenyataannya tidak pernah dibangun sama sekali.
“Saya telah di panggil dan sudah diperiksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Gresik. Karena, saya mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan penyimpangan ini,” tandasnya.
Sementara pihak Kejari Gresik, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret pengasuh Ponpes tersebut. Meski informasi yang terhimpun, proses penyidikan masih terus dikembangkan. (Mor)