Pasca Putusan MK, Menteri LHK: Dunia Usaha Kehutanan Tidak Perlu Risau

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta dunia usaha di sektor kehutanan tidak perlu risau pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang hasil uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena Bapak Presiden telah menyatakan UUCK dan semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku dalam jangka waktu dua tahun kedepan. Sambil Pemerintah dan DPR melakukan perbaikan sesuai putusan MK,” kata Menteri saat membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12).

Oleh karena itu, tutur Menteri Siti, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH tetap jalan terus sesuai semangat multiusaha kehutanan dalam optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan.

“Namun dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung, serta aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Menteri yang menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan anggota APHI dalam percepatan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan.

Apalagi, katanya, pada kondisi sekarang dirasakan bersama perubahan-perubahan dengan aktualisasi pergeseran paradigma dari Timber management menuju forest landscape management yang berimplikasi pada tata bisnis perusahaan.

“Karena itu pemerintah ke depannya masih memerlukan dukungan untuk mewujudkan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan. Sehingga pelaku usaha dapat berkontribusi dalam pembangunan kehutanan,” ujarnya.

Menteri Siti pun mengakui masih banyak tantangan ke depan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Karena itu dia sangat berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja bersama-sama untuk berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional.

Dikatakannya juga kerjasama yang terjalin baik antara pemerintah dan dunia usaha di sektor kehutanan telah mampu menghasilkan capaian-capaian terbaik.

Seperti angka deforestasi tahun 2020 menjadi yang terendah sepanjang sejarah dan kejadian karhutla pun dapat ditekan sangat rendah pada periode tahun 2019 – 2020.

“Serta tetap meningkatnya kinerja sub sektor kehutanan di tengah kondisi Pandemi Covid 19 yaitu meliputi produksi kayu bulat, kayu olahan, HHBK, dan nilai ekspor produk kehutanan,” tutur Menteri.

Dia pun menyebutkan nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif dibanding tahun 2020 lalu meningkat mencapai 21,43 persen, dimana hingga pada kuartal ke empat tahun 2020 yaitu dari 11,05 juta dolar AS menjadi 13,42 juta dolar AS pada awal kuartal keempat tahun 2021.

Sementara itu produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kuartal keempat Tahun 2020, yaitu 130 ribu ton, dan kuartal keempat tahun 2021 yaitu 192 ribu ton, atau secara akumulatif meningkat 47,60 persen.

                                       Pasca Pandemi Covid 19

Menteri juga mengajak dunia usaha sektor kehutanan untuk ke depan mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 melalui strategi yang telah disusun Pemerintah melalui KLHK.

Antara lain dengan menjaga produktifitas maupun keberlangsungan usaha melalui penguatan insentif kebijakan fiskal, percepatan implementasi UUCK dan turunannya.



Selain meningkatkan peran dan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan berbasis agroforestry dalam rangka peningkatan produktifitas hutan, dan meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi.

Mulai dari Perizinan (OSS), Perencanaan (SI-RPHJP), Produksi dan Pelaporan PBPH (SI-CAKAP), Pembayaran PNBP (SI-PNBP), Peredaran Hasil Hutan (SI-PUHH), Pemasaran hingga Ekspor (SILK) yang terintegrasi dalam satu sistem SATU DATA PHPL.

Pemerintah pun meminta dunia usaha dapat mengatasi tantangan kedepan, seperti implementasi ekonomi hijau, serta tata kelola bentang alam sebagai antisipasi dan solusi terjadinya disharmoni antara pemanfaatan dan daya dukung sumberdaya.

“Pendekatan bentang alam berbasis DAS dapat digunakan dalam kalkulasi orkestrasi secara berdayaguna. Karena hubungan kausalitasnya jelas dan terukur dan dapat digunakan untuk membangun pemahaman dan nilai-nilai yang harus diterapkan dalam internalisasi prinsip-prinsip ekonomi hijau kedalam program pembangunan wilayah dan dinamika penghidupan masyarakat,” ucap Menteri

Secara operasional, tuturnya, KLHK telah membangunnya dalam bentuk produk perencanaan yakni Rencana Pengelolaan DAS Terpadu.

Terakhir Menteri Siti meminta dunia usaha sektor kehutanan dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca. Apalagi, ucap Menteri, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.(muj)