JAKARTA (Independensi.com) – Skandal memalukan mengguncang lingkungan Karang Taruna Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ketua Karang Taruna setempat, Imron Rosyidi (IR), resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terbongkar menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial LM, yang diketahui merupakan istri sah dari Saidi, warga Kelurahan yang sama.
Pengunduran diri IR dilakukan setelah Saidi melayangkan somasi kepada pihak Kelurahan dan meminta adanya mediasi serta klarifikasi resmi yang digelar di Kantor Kelurahan Semper Barat pada Selasa (29/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, IR disebut mengakui perbuatannya.
“Kini IR, Ketua Karang Taruna Kelurahan Semper Barat telah mengundurkan diri dan mengakui telah berbuat selingkuh,” ujar Saidi kepada awak media.
Menurut penuturan Saidi, kasus ini telah berlangsung sejak awal 2024. Hubungan antara IR dan LM disebut bermula dari perkenalan dalam lingkup kegiatan organisasi, namun berkembang menjadi perselingkuhan yang melukai rumah tangga Saidi.
“Kami punya bukti kuat. Mereka sering pergi berdua tanpa sepengetahuan saya. Bahkan pernah kami kepergok langsung sedang bersama di tempat umum,” tutur Saidi.
Tak hanya persoalan moral, IR juga dituduh sering memanfaatkan LM secara finansial. Beberapa bukti transfer dan komunikasi diduga mengungkap adanya permintaan uang oleh IR kepada LM dengan berbagai modus, seperti alasan membeli barang keperluan organisasi.
“IR minta uang dengan dalih keperluan organisasi, tapi ternyata untuk kepentingan pribadi. Semua ada buktinya,” tambah Saidi.
Lebih lanjut, Saidi mengungkap bahwa IR bukan kali ini saja terlibat dalam persoalan serupa. “Dulu juga pernah ada kasus mirip. Dia datang dengan dalih sebagai teman curhat, lalu jalan berdua. Apa tidak kapok dengan yang sebelumnya?” ungkapnya.
Saidi kini menuntut IR tidak hanya mundur, tetapi juga membuat permohonan maaf secara tertulis bermaterai dan video pernyataan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada permintaan maaf resmi, kami akan menempuh jalur hukum. Perbuatan IR bisa dijerat Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta. Kami juga akan laporkan ke kepolisian berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP,” tegas Saidi.
Ia juga mendesak pihak Kelurahan Semper Barat agar secara resmi memberhentikan IR dari seluruh jabatan organisasi dan mengevaluasi ulang sistem pembinaan Karang Taruna agar tak terulang kasus serupa.
“Sebagai pemimpin pemuda seharusnya jadi teladan, bukan justru merusak rumah tangga orang. Jabatan bisa ditinggalkan, tapi nama baik tidak bisa dibeli,” tutup Saidi.