Klungkung (Independensi.com) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian Penyidikan dan gelar perkara ekspose dan telah menetapkan saksi dengan inisial IWS selaku Kepala Sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N 1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022, selanjutnya hari ini Penyidik telah memeriksa I WS selaku Tersangka pada Rabu 30 April 2025.
Bahwa adapun tersangka IWS selaku Kepala Sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bahwa berawal dalam penyusunan anggota Komite ditentukan sendiri oleh tersangka IWS dengan menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota Komite Sekolah meliputi sekretaris dan bendahara, kemudian dalam penentuan jumlah komite SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa dengan mendasar kepada pungutan yang tahun ajaran sebelumnya sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima.
Rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun secara sepihak oleh tersangka I.WS melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite.
Selain dana Komite yang bersumber dari orang tua siswa (dana masyarakat/SPP) terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar namun tersangka IWS mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP kemudian setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa-siswi (Dana Komite) tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka I.W.S dan penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Bahwa tersangka I WS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka IWS kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Bahwa tersangka IWS menyusun sendiri RAB pada beberapa kegiatan fisik tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang bersumber dari Dana Komite dan tersangka I.W.S menunjuk sendiri pihak penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari Dana Komite, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa selain itu tersangka IWS melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari Pusat untuk peralatan praktek siswa kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,-, dan tersangka I.W.S juga membangun Pos Jaga yang berada di luar wilayah SMK N 1 Klungkung yang menggunakan Dana Komite dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa atas arahan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Dengan demikian dilakukannya penunutupan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp. 116.170.000 pada rekening penampung PIP ditransfer ke rekening dana komite sehingga dana komite menjadi sebesar Rp. 130.965.000.
Pada bulan Juli 2021 tersangka LWS meminta dana tersebut kepada Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan namun faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan Dana BOS dan telah dibayarkan oleh bendahara BOS saksi Ida Ayu Nyoman Tri Widani sebagaimana buku kas umum bulan Juli tahun 2021.
Sampai saat ini dana komite sebesar Rp. 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka IWS tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah.
Bahwa pada akhir tahun ajaran 2021-2022 tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp. 349.797.616 di Rekening giro SMK N 1 Klungkung. Tersangka IW.S memerintahkan pembantu Bendahara Komite membuat Rekening Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp. 349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite.
Bahwa dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka I.W.S tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite dalam hal perencanaan penganggaran maupun pertanggungjawaban Bahwa pembayaran atas pekerjaaan tersebut dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa di dukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut.
Bahwa atas sisa dana komite tersebut diatas terdapat sisanya sejumlah kurang lebih Rp.51.000.000,- yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah
Dalam realisasinya pencairan dana oleh tersangka IWS memerintahkan bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening Pembantu Bendahara yang kemudian dicairkan untuk pembayaran kegiatan yang menggunakan dana komite yang dikelola oleh tersangka I.W/S dan tidak ada pertanggungjawaban.
Atas perintah tersangka I.W.S menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka I.W.S menimbulkan kerugian sebesar Rp.1.174.149.923,81 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE 03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 oleh BPKP Provinsi Bali.
Bahwa untuk Tersangka IWS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei 2025, adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Sekolah aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Tersangka I.W.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni
Kesatu
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) Tahun dan Maksimal 20 (dua Puluh) Tahun Penjara.
Bahwa dapat kami sampaikan, Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri setelah melaksanakan serangkaian persidangan selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2025 akan melaksanakan pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa I.K.S dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. (hd)