Pasalnya, upaya mediasi yang dipelopori Camat Manyar dengan melibatkan Forkopicam, warga PBM dan PLN yang berlangsung di Kantor Kecamatan setempat berakhir deadlock (buntu).
Kebuntuan terjadi, sebab dalam mediasi pihak PLN meminta pihak PT Garam dihadirkan. Karena lahan yang ditempati warga PBM, ditenggarai dibawah kekuasaan perusahaan BUMN itu.
Terkait pernintaan warga PBM, usai mediasi pihak PLN Gresik belum mau memberikan keterangan kepada awak media. “Maaf, kami tidak bisa memberikan penjelasan. Sebab, saya bukan unsur pimpinan,” ucap perwakilan manajemen PLN Gresik, Hari Purnomo.
Ketua PBM, Abdullah Syafi’i mengatakan, permohonan pemasangan aliran listrik mandiri itu dilakukan pihaknya. Pasca, menjadi korban penggusuran perluasan jalan Manyar pada tahun 2022 lalu. Hingga menyebabkan sekitar 200 orang terimbas.
“Warga yang terkena gusur ini kan rata-rata ekonomi menengah kebawah dan berupaya bangkit dari keterpurukan demi bisa bertahan hidup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluargannya. Warga PBM mendirikan bangunan di bantaran saluran air yang diduga milik PT Garam,” ujarnya, Selasa (6/5).
“Perlu diketahui pula, bahwa warga PBM siap pindah jika memang lahan yang ditempatinya itu diminta pemiliknya. Namun, PT Garam sendiri belum bisa menunjukkan batas–batas lahannya berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikuasainya,” tuturnya.
Menurutnya pengajuan jaringan listrik mandiri ke PLN itu dilakukan, karena selama ini warga PBM mendapatkan layanan melalui program vesta yang tarif perbulannya sangat mahal.
“Keinginan warga PBM untuk bisa mendapatkan jaringan listrik mandiri agar biaya perbulannya bisa ditekan tidak lagi mahal. Sebab, selama ini warga harus bayar Rp 650 ribu perbulan. Padahal, mayoritas mereka ini pedagang kecil buka warung nasi maupun warung kopi dan ada yang jualan kusen,” ungkapnya.
Syafi’i mengaku kecewa, dengan hasil mediasi yang tidak membuahkan hasil yang solutif. Apalagi, warga PBM diminta untuk menunggu keputusan rapat mediasi berikutnya bersama dengan PT Garam.
“PBM ini kan warga negara, PT Garam selaku BUMN, PLN juga BUMN merupakan lembaga negara dan Camat juga perwakilan pemerintah daerah. Kenapa ribet sekali, untuk memutuskan masyarakat mendapatkan layanan listrik murah dan bersubsidi,” imbaunya.
“Masak koordinasi antara instansi negara dalam hal ini BUMN saja susah, sampai harus mengorbankan masyarakat di Negara yang merdeka ini. Toh warga PBM ini nantinya membayar biaya bulanan bukan minta gratisan,” tegasnya.
Terpisah Camat Manyar, Hendriawan Susilo menyampaikan, permohonan pemasangan jaringan listrik reguler mandiri yang diajukan warga PBM masih menunggu hasil koordinasi atau mediasi lanjutan yang melibatkan PT Garam.
“Lahan yang ditempati warga PBM ini kan diakui milik PT Garam, sehingga pihak PLN tidak berani melakukan pemasangan tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan. Makanya kita agendakan duduk bersama kembali, dengan melibatkan semua pihak sebelum tanggal 15 Mei depan,” pungkasnya. (Mor)