JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali berhasil melelang aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terpidana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Aset Bentjok yang kali ini berhasil dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berupa tiga bidang tanah berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pelaksanaan lelang terhadap barang sita ekskusi tersebut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Mekanisme pelelangannya dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id,” tutur Harli dalam keterangannya, Senin (26/05/2025).
Dia mengatakan pelelangan memedomani Peraturan Menteri Keuangan (Per-Men) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Per-Men Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Per-Men Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang
Adapun tiga bidang tanah aset Bentjok di Desa Muncung yang berhasil dilelang masing-masing tanah seluas 13.005 m² laku terjual sebesar Rp585.225.000, tanah seluas 44.243 m² laku terjual: Rp1.990.935.000 dan tanah seluas 43.655 m² laku terjual: Rp1.964.475.000.
“Total hasil penjualan dari ketiga bidang tanah aset terpidana Benny Tjokrosaputri mencapai Rp4.540.635.000 (Rp4,5 miliar lebih),” ucapnya seraya menyebutkan uang hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.(muj)