Deklarasi Bersama Berantas Preman di Kabupaten Bekasi bersama Bupati,TNI, Polri, LSM, Ormas dan Forkopimda.

Jaga Iklim Investasi: Deklarasi Berantas Preman di Kabupaten Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna menjaga iklim investasi yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres setempat, dipastikan memberantas premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas).  Ini menjadi komitmen bersama sekaligus menjaga kondusifitas di tengah masyarakat umum.

Selama ini, akibat ulah preman, banyak kegiatan masyarakat yang terganggu. Preman- preman tertentu sering melakukan tindak pidana seperti pemerasan, mengancam dan lainnya. Maka, preman itu harus diberantas.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat membuka Focus Group Discussion Forkopimda bersama Ormas se-Kabupaten Bekasi di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, kemarin.

“Semua organisasi kemasyarakatan adalah bagian dari masyarakat Bekasi yang harus kita ajak bicara dan rangkul. Tapi bila ada yang menyimpang, menyalahi aturan, kita akan tindak tegas,” tegas Ade.

Guna memberantasnya, diharuskan sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, legislatif, dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah sebagai prasyarat utama investasi.

Ia menegaskan, Kabupaten Bekasi tidak bisa hanya dibangun oleh Bupati dan Wakil Bupati semata. Karena itu perlu kolaborasi dari berbagai stakeholder hingga Ormas sendiri untuk melaksanakan komitmen ini.

“Harus dibangun komunikasi antar lintas Ormas dan masyarakat agar penataan pasar, ketertiban umum, hingga keamanan benar-benar menyentuh akar persoalan,” tambahnya.

Pemberantasan preman yang meresahkan dari Pemkab Bekasi yang bersama aparatur keamanan, untuk mendukung kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kapolda Jawa Barat terkait pemberantasan premanisme yang menghambat iklim investasi di Jawa Barat.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Mustofa, menyampaikan bahwa Operasi Berantas Jaya yang berlangsung hingga 24 Mei 2025 telah memproses ratusan oknum, dengan sebagian besar dilakukan pembinaan dan sebagian lainnya ditindak secara hukum.

“Di Bekasi ada sekitar 180 orang yang kami bina, dan sekitar 20-an yang proses hukum karena terindikasi melakukan pemerasan, intimidasi, serta aktivitas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan dunia usaha,” katanya.

Disebutkan, beberapa oknum terafiliasi Ormas diduga kerap melakukan pungutan liar terhadap pelaku usaha dengan nilai yang bervariasi, bahkan hingga jutaan rupiah.

Ia mengimbau masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha, agar tidak ragu melapor bila merasa diintimidasi atau diperas oleh pihak manapun.
Mustofa menyatakan akan menjaga kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. (jonder Sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *