JAKARTA (Independensi.com) –
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora era Orde Baru Hayono Isman dan pengacaranya Victor R.M Sohilait terkesan membabi-buta ingin masuk ke dalam rumah yang bukan miliknya.
Ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Bersama beberapa orang pengawalnya berusaha memaksa masuk ke rumah milik Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang dibeli secara sah melalui lelang di KPKNL DKI Jakarta V.
Penilaian ini disampaikan beberapa petugas keamanan yang berjaga-jaga di depan rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, RT 04 RW 12, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kejadian berawal ketika tim pengacara Hayono Isman, Victor R.M Sohilait datang menggunakan mobil Avanza hitam bernopol B 1545 ROW yang datang sekitar pukul 09.30 WIB.
Selang setengah jam kemudian, Hayono Isman datang bersama sopirnya dengan menggunakan mobil Avanza Veloz putih bernopol B 2450 PIO.
Hayono Isman yang berkemeja kotak-kotak dan bercelana jeans dan bersepatu hitam juga berusaha bicara kepada penjaga rumah untuk bisa masuk.
Dengan garangnya, Victor yang dikawal dua orang temannya berteriak-teriak dari balik pagar pintu rumah Djan Faridz memaksa penjaga rumah di balik pagar pintu untuk bisa masuk.
“Ini masih sidang di Pengadilan Jakarta Timur ya. Ini masih proses. Belum putus dan belum incracht. Ini jadi barang bukti di pengadilan ya,” ucap Victor sambil tangannya menunjuk-nunjuk ke arah dalam.
Seorang pengawal Victor bertubuh tambun, berbaju batik hitam dan berkepala pelontos ikut menyahut dengan melontarkan kata-kata kasar ke arah penjaga rumah.
“Ku pecahkan pala kau nanti!” sebutnya setengah berteriak.
Untungnya penjaga rumah yang berada di balik pagar tak terpancing dengan makian tersebut.
Bersamaan dengan mereka, datang seorang wanita yang mengaku bernama Ara dan mengatakan dirinya sebagai sekretaris Poppy, istri Hayono Isman.
Kedatangan Ara bertujuan untuk mengambil baju Poppy yang masih tertinggal di dalam rumah yang sempat ditempatinya selama sembilan tahun.
“Pak Hayono dan pengacara tidak punya hak untuk masuk. Silakan ibu ini ambil barang yang tertinggal, tapi bila pengacara dan pak Hayono Isman ingin masuk dan membuat kegaduhan dengan membawa media, kami tidak memperbolehkan masuk dan harus pergi dulu dari komplek ini, karena membuat warga komplek tidak nyaman.” balas seorang penjaga dari balik pagar.
Hanya sekitar 5 menitan, Hayono Isman yang ditemani sopirnya pergi. Victor dan dua pengawal belum juga beranjak dari tempat itu dan masih terus berusaha meminta penjaga rumah membukakan pagar.
Sekali lagi penjaga dari balik pagar rumah tak bergeming untuk membuka pagar yang memang sengaja digembok.
Setelah Hayono dan Victor pergi, penjaga membuka pintu pagar dan mempersilakan Ara, sekretaris istri Hayono Isman untuk masuk ke dalam dan mengambil pakaian Poppy.
Sebagai informasi, selama ini pihak penjaga rumah selalu kooperatif dan selalu membuka pintu pagar setiap Hayono Isman dan keluarganya ingin masuk ke dalam rumah, dan Hayono Isman pun dengan suka rela sudah melakukan pengosongan barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lain dalam sebulan terakhir ini.
“Kami heran kenapa pak Hayono dan pengacaranya berlaku brutal dan membuat drama seperti orang terdzalimi seperti ini, karena sudah dari sebulan lalu truk-truk mengangkut barang-barang dari dalam rumah untuk dipindahkan atas kesadaran Pak Hayono sendiri, tapi sekarang kok tiba-tiba beberapa kali membuat kegaduhan dengan membawa media. Kami bingung apa tujuannya,” ujar penjaga rumah terheran-heran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hayono Isman, bekas Menpora era Orde Baru telah dilaporkan oleh penerima kuasa sekaligus menantu Djan Faridz, yaitu Robby Budiansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.
Bahkan, saat ini telah dilakukan balik nama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz dari pemilik sebelumnya yang bernama Hasan Ahmad.
Dari data yang kami dapat pada Minggu (15/6/2025), kasus ini bermula ketika Hasan Ahmad menyatakan ingin menjual tanah dan rumahnya kepada Hayono Isman pada tahun 2016.
Dalam PPJB nya dengan Hayono Isman, Hasan Ahmad bersedia rumah dan tanahnya dibayar secara bertahap pada tahun 2016. Namun, sampai jangka waktu yang ditentukan, Hayono Isman tidak mampu melunasinya, sehingga rencana pembelian atau PPJB tersebut batal.
Dengan batalnya PPJB tersebut, Hayono Isman tetap bertahan menempati rumah Hasan Ahmad tersebut selama 9 tahun, hingga tahun 2025 tanpa membayar apapun.
Saat itu sertipikat atas rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah dijadikan jaminan atas Kredit Pinjaman Hasan Ahmad kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) dan telah diletakan Hak Tanggungan atas nama Kospin Jasa.
Dikarenakan Hasan Ahmad tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kredit kepada Kospin Jasa sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, maka sertifikat yang dijaminkan oleh Hasan Ahmad itu pun dilelang oleh pihak Kospin Jasa ke Balai Lelang KPKNL V Jakarta.
Lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2025 tersebut telah dimenangkan oleh Djan Faridz dan selanjutnya telah dilakukan balik nama sertipikat atas nama Djan Faridz.