Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi di Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi

Pasca Pemisahan Aset: Langkah Strategis Perumda Tirta Bhagasasi Mengembalikan Jumlah Pelanggan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi, optimis dapat melakukan pengembangan-pengembangan  layanan Perumda Tirta Bhagasasi setelah  pelayanan diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi. Penambahan pelanggan, sasarannya bukan hanya masyarakat rumah  tangga, tetapi mulai masuk ke pelayanan niaga dan sektor industri.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Perumda Tirta Bhagasasi setelah   pemisahan aset.

Bahkan, dengan adanya pemisahan aset karena keharusan berdasarkan peraturan yang berlaku,  ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah bersama Perumda Tirta Bhagasasi untuk menggali potensi pendapatan di Kabupaten Bekasi.

“Kita luruskan tentang birokrasi terutama masalah aset. Pemerintahan Kota dan Kabupaten ini, mau mengembangkan yang menjadi potensi khususnya  Perumda Tirta Bhagasasi yang ada asetnya di Kota Bekasi,” ucap Bupati Ade.

Layani Kawasan Industri
Sedang Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi  menyatakan bahwa Perumda  yang kini dipimpinnya, mulai mengembangkan layanan air bersih ke kawasan industri. Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini juga telah membantu membangun memasang jaringan pipa di beberapa wilayah.

“Sekarang kan sudah kita tempuh masuk ke industri. Satu perusahaan saja potensinya bisa sama dengan 30 pelanggan. Ke depan, target industri bisa kita capai. Bahkan bisa lebih baik dari hari ini,” terang Reza.

Sementara Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih mengungkapkan, kini progres Memorandum of Understanding (MoU) pihaknya dengan PT Kawasan Lintas Banyu Sentosa (KLBS) group Bekasi Fajar Industrial Estate  Tbk pengelola Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, dalam tahap proses.
Dalam penyediaan air bersih di Kawasan Industri MM2100 itu, kini memasuki tahap penyelesaian Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS). Dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Kemudian akan dilakukan konstruksi pembangunan fisik Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi  Pengolah Air (IPA).

Pada kontrak awal, Perumda Tirta Bhagasasi akan memasok air untuk 200 liter per detik. Itu bisa mendapat pendapatan lumayan. Kalau dengan 500 LPS, pendapatan bisa hampir Rp 9 miliar. Bahkan bisa lebih, terangnya  Ade Efendi.

“Artinya progress MoU nya sudah hampir 85 persen. Insyaallah ini akan menjadi langkah-langkah ekstraordinary buat Perumda Tirta Bhagasasi,” ungkapnya.

Motivasi
Perumda Tirta Bhagasasi, terus berupaya menambah Sambungan Langganan (SL) dalam melayani kebutuhan air bersih. Terutama pada sektor kawasan perumahan yang mulai tumbuh dan berkembang di Kabupaten Bekasi.  Dalam waktu dekat, terdapat perumahan Harvest yang dilayani Perumda Tirta Bhagasasi, sebanyak 7.400 potensi SL.

“Dengan kehilangan SL atas penyerahan aset ke Pemkot Bekasi, kita punya target sambungan langganan dalam waktu dekat ini salah satunya di Harvest. Harvest itu ada 7.400 sambungan langganan,” ucap Efendi.

Menurutnya, dengan masuknya 7.400 SL baru ini, dapat menutupi sebahagian kehilangan dari jumlah SL. Selain itu, dengan serah terima aset juga menjadi motivasi jajaran direksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta cakupan layanan teknis di kawasan industri.

Guna mengoptimalkan pengembangan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi maupun kawasan industri, Ade juga meminta dukungan dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal.
Ia berharap, Bupati Bekasi dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk meningkatkan retribusi penggunaan air tanah.

“Jadi yurisprudensi sudah ada, tinggal kita implementasikan saja. Tapi tetap harus ada dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. Dan yang sudah melakukan itu adalah PAM Jaya di DKI Jakarta,” terang Dirus Ade.

Ditambahkan,  dengan upaya dan dorongan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi dapat meningkatkan pendapatan yang secara langsung akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bekasi.

Perda Tata Kelola Air
Dukungan Pemerintah Daerah sangat penting agar perusahaan terus berkembang. Diantaranya, perlu  Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) penggunaan air tanah. Peraturan itu sangat diperlukan untuk meningkatkan retribusi penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi.

“Jadi yurisprudensi sudah ada, tinggal kita implementasikan saja di Kabupaten Bekasi. Dan yang sudah melakukan itu PAM Jaya di DKI Jakarta,” ucap Ade.

Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan terkait perizinan penggunaan air tanah, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam peraturan itu, penggunaan air tanah untuk industri, harus memiliki izin. Dengan sandaran peraturan ini dan dukungan kawasan industri, Ade berharap Bupati Bekasi dapat segera membuat Perda.

Upaya ini,  juga mendapat tanggapan positif dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Bupati sangat mendukung retribusi air ini agar jumlah Sambungan Langganan (SL) Perumda Tirta Bhagasasi meningkat, khususnya pada kawasan industri.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dipimpin Ridwan Arifin, telah mengunjungi Perumda Tirta Bhagasasi Desember 2024. Kunjungan terkait dukungan lembaga legislatif tersebut terhadap pembentukan Perda Tata Kelola Air Tanah di Kabupaten Bekasi. (jonder Sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *