Jaksa Agung: Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Bukan Sekadar Proses Administratif Melainkan Titik Tolak Transformasi Penegakan Hukum 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung secara resmi melanjutkan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap dua dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).

Pengalihan pengelolaan Rupbasan ditandai dengan penandatanganan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/07/2025)

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan.

Dia menekankan bahwa proses pengalihan merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh.

“Mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dia mengatakan juga pengalihan bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Adapun, katanya lagi, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum.

“Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara,” ujarnya.

Jaksa Agung menambahkan bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif. “Tapi bagian transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Jaksa Agung.

Dia mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Dibagian lain Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaboras Kejaksaandan Kemenimipas dalam masa transisi. “Karena beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan secara simbolis penyematan tanda Pangkat Kejaksaan kepada para pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa.

Sementara pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 Rupbasan dengan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24 Rupbasan. Sedangkan pegawai yang menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 pegawai.(muj)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *