Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur, usai menunda sidang perkara tindak pidana dugaan pemalsuan akta sebidang tanah

Jadi Korban Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah, H. Zainal Abidin Warga Golokan Gresik Berharap Mendapatkan Keadilan

Loading

GRESIK (independensi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik Jawa Timur, menunda sidang perkara tindak pidana dugaan pemalsuan akta sebidang tanah dengan agenda memintai keterangan salah seorang terlapor.

Penundaan dilakukan, karena salah seorang terdakwa H.M. Wahyudin alias DR. H. Achmad Wahyudin, S.H., M.H.,  tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Karena  yang bersangkutan sedang sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Trengono SH. MH. didampingi Hakim, Anak Agung Ayu Chirstin Agustini SH.MH dan Etri Widayati SH.MH berlangsung sangat singkat. Sehingga, sidang diputuskan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Karena terdakwa sedang sakit dan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa 26 Agustus 2025,” ucap Bagus saat menutup sidang, Selasa, 19 Agustus 2025.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa diduga memalsukan transaksi jual beli tanah tambak, sebagaimana buktinkepekilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 370/Golokan, berupa tanah seluas 8.400 m2 atas nama H. Zainal Abidin yang terletak Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Berdasarkan riwayat perolehan tanah, bahwa sebelum 1993 sebidang tanah tambak, sebagaimana bukti kepemilikan berupa Buku Tanah No. 370/Desa Golokan, luas  8.400 m2 awalnya adalah milik Toyib.

Kemudian pada 17 September 1993, sebidang tanah tambak dimaksud telah dibeli H. Zainal Abidin berdasarkan Akta No. 950/42/403.86/1993, yang dibuat oleh Drs. Leksono Subagijo, Camat Sidayu hingga terbit bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Nomor : 370/ Desa Golokan, Luas : 8.400 m2.

Sedangkan awalnya penguasaan oleh H Luhtfi ( Kakak 2) dan diganti sewa oleh H. Zainal abidin yang selanjutnya disewakan kepada H. Kusnan selama lima tahun sejak 1 April 2013 sampai dengan tanggal 2018 dan oleh penyewa dijadikan sebagai lahan pertanian produktif.

Namun tiba-tiba tahun 2016 H.M. Wahyudin dengan dalih memiliki surat kuasa dari H. Zainal Abidin yang legalisasi tertera Notaris, Teguh Sudibyo, SH., Notaris di Gresik, No. 111/VIII/Lwg/2013, tanggal: 28 Agustus 2013. Untuk melakukan transaksi jual beli dengan PKPRI Gresik

Padahal, H. Zainal Abidin tidak pernah membuat atau memberikan kuasa kepada H.M. Wahyudin. Apalagi, untuk menjual, menerima pembayaran dan membayar biaya-biaya yang diperlukan guna penjualan tanah tersebut.

Sementara, korban dugaan pemalsuan sekaligus pemilik lahan, H. Zainal Abidin berharap keadilan bisa berpihak kepada dirinya yang telah menjadi korban kedholiman atas tanah miliknya.

“Saya berharap bisa mendapatkan keadilan, karena dalam kasus yang serupa saya merasa tidak mendapatkan keadilan,” ungkapnya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *