Ilustrasi. (Ist/Dok)

Warga Inhu Nilai Kejagung Tebang Pilih Tangani Kasus Tipikor Duta Palma Group

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret PT Duta Palma Group menuai kritik. Warga Indragiri Hulu (Inhu) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tebang pilih karena hanya menjerat mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman. Sedangkan mantan Bupati Inhu lainnya, Yopi Arianto (YA), hingga kini belum tersentuh hukum.

Raja Thamsir Rachman (Ist).

Kasus ini mencuat karena YA saat menjabat disebut menerbitkan izin lokasi pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.551 hektar dan izin lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit di lahan sekitar 9 hektar atas nama PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun penjara terkait penerbitan izin saat menjabat Bupati Inhu periode 1999–2008, meski izin tersebut sudah dibatalkan penggantinya, Mujtahid Thalib pada tahun 2010. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari warga Inhu mengapa hanya Thamsir yang mendekam di penjara?

“Situasi ini membuat masyarakat bertanya. Thamsir sudah menjalani hukuman walau izinnya sudah dibatalkan, tapi YA yang juga menerbitkan izin serupa justru belum tersentuh hukum,” kata mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Inhu, Raja Fachrurazi S.Sos saat diwawancarai Independensi.Com, Rabu (20/8/2025) di Pekanbaru.

Fachrurazi menjelaskan, Thamsir memang pernah menerbitkan izin untuk pembangunan kebun sawit atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, dan PT Seberida Subur. Namun, seluruh izin tersebut telah dicabut Bupati Mujtahid Thalib melalui Surat Keputusan (SK) pada 30 Juni 2010. Bahkan, saat dimintai keterangan oleh Satgas PKH Kejagung, pihaknya menyerahkan bukti pencabutan izin berupa SK Bupati Inhu Nomor 197/2010, Nomor 198/2010, dan Nomor 200/2010.

Lebih lanjut, Fachrurazi juga menunjukkan dokumen bahwa YA saat menjabat menerbitkan dua izin baru untuk PT Banyu Bening Utama (bagian dari Duta Palma Group). “Kami menyerahkan fotokopi SK Nomor 155 Tahun 2011 tentang pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.551 hektar, serta SK Nomor 158 Tahun 2011 tentang izin pembangunan PKS di lahan 9 hektar. Keduanya atas nama PT Banyu Bening Utama,” jelas Fachrurazi.

Dia juga menambahkan, sedikitnya 10 orang saksi dalam persidangan juga pernah menyatakan bahwa YA menerbitkan izin tersebut. “Kami masyarakat Indragiri Hulu meminta Kejaksaan Agung jangan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan Tipikor perusahaan Duta Palma. Periksa juga Yopi Arianto,” tegasnya.

Tidak Adil

Dari balik jeruji Lapas Gobah Pekanbaru, Raja Thamsir Rachman menyuarakan hal serupa. Ia menilai kasus yang menjeratnya tidak adil karena izin yang diterbitkannya sudah dibatalkan oleh Bupati Mujtahid Thalib sejak 2010.

“Saya mengakui pernah menerbitkan izin pembangunan kebun kelapa sawit. Tapi izin-izin itu sudah dicabut. Jadi tidak pantas lagi dijadikan alasan untuk memvonis saya,” kata Thamsir, yang juga pernah maju sebagai calon Gubernur Riau tahun 2009.

Senada dengan itu, kuasa hukum Thamsir, Sumihar Marbun SH, MS, yang  menilai ada perlakuan tidak adil dalam kasus ini. “Kami sudah meminta agar YA diperiksa karena dia juga menerbitkan dua izin saat menjabat Bupati Inhu. Bahkan, kami ajukan bukti tertulis bahwa izin yang diterbitkan Thamsir sudah dicabut. Tapi majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 7 tahun,” ujar Sumihar. Ia menambahkan, hingga kini YA belum pernah dimintai keterangan dalam persidangan Tipikor tersebut.

Sementara itu upaya Independensi.Com untuk meminta klarifikasi dari YA di kediamannya di Komplek Perumahan Damai Langgeng, Pekanbaru, tidak membuahkan hasil. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *