Bupati Karo Harus Tertibkan Pungutan Liar Wisata Gundaling

Loading

MEDAN (IndependensI.com) – Pemerintah Kabupaten Karo diharapkan dapat menertibkan banyaknya pungutan restribusi di daerah objek wisata Bukit Gundaling, Berastagi, dan sangat meresahkan wisatawan.

“Pungutan yang terjadi, di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena dapat berdampak terhadap kunjungan wisatawan,” kata Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Senin (6/11/2017).

Menurut dia, wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnu) akan merasa enggan berkunjung ke objek wisata tersebut, jika masih adanya berbagai kutipan di luar ketentuan. “Praktik yang tidak terpuji seperti itu, akan membingungkan wisatawan dan masyarakat yang berkunjuu Utara (Sumut),” ujar Syafruddin.

Ia mengatakan, kutipan atau pembayaran restribusi di lokasi objek wisata yang berada di daerah pegunungan itu, cukup dilakukan hanya atu kali saja dan sesuai dengan ketentuan Perda Kepariwisataan.

Sebab, selama ini pengutipan restribusi di lokasi tesebut, ada sebanyak dua hingga tiga kali. Hal tersebut menimbulkan tanda tanda-tanya bagi tamu yang berkunjung ke Kota Berastagi.

“Bupati Karo, Dinas Pariwasata, Dinas Perhubungan dan institus terkait lainya, secepatnya turun tangan mengantisipasi permasalahan yang terjadi seperti itu, sehingga tidak berkembang lebih luas lagi,” ucapnya.

Syafruddin menambahkan, jangan karena banyaknya berbagai pungutan yang tidak tidak resmi, akhirnya wisatawan enggan berkunjung ke daerah tersebut.

Hal yang seperti ini, harus dihindari karena akan merugikan nama baik daerah objek wisata yanga cukup terkenal itu.

“Pemkab Karo diharapkan tetap memantau pembayaran restribusi yang dikenakan terhadap wisatawan maupun yang masyarakat yang berkunjung ke objek wisata Bukit Gundaling,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah objek wisata Bukit Gundaling, Berastagi, Kabupaten Karo, mengeluh dengan pengutipan retribusi yang dilakukan petugas parkir Dishub Pemkab Karo.

Untuk memasuki pintu gerbang menuju objek wisata Bukit Gundaling dikenakan retribusi sebesar Rp4.000 per orang.

Kemudian, setelah memasuki areal Bukit Gundaling tersebut, dikenakan lagi uang parkir kendaraan mobil Rp4.000,- Bahkan, saat mobil parkir di Pasar Berastagi, pengunjung juga dikenakan membayar uang parkir Rp2.000, dan hal tersebut sangat mengherankan.

Seharusnya, bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat objek wisata tersebut, jangan terlalu banyak dikenakan kutipan uang parkir.

Kemudian, pengunjung yang datang dengan kendaraan dan telah membayar retribusi parkir bukannya mendapatkan pelayanan yang semestinya merupakan hak mereka.

Mirisnya di sepanjang areal parkir puncak dan sisi jalan Gundaling, tidak satupun terlihat petugas pengatur parkir.

Selain itu, kamar toilet yang berada di Gundaling juga kelihatan jorok, dan lampu penerangan tidak ada, sehingga wisatawan tidak bisa bermalam untuk melihat keindahan Bukit Gundaling. Parahnya lagi, dari dulu hingga sekarang tidak ada kemajuan di Bukit Gundaling, baik dari sisi kebersihan maupun fasilitas pendukung layaknya suatu obyek wisata. (antara)