Terpidana Arman Laode Hadan (kanan bertopi hitam) mantan pegawai BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Mamuju saat diamankan setelah 10 tahun buron.(ist)

Buron 10 Tahun Mantan Pegawai BPD Sulselbar Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan (tabur) Kejaksaan berhasil meringkus Arman Laode Hadan mantan pegawai yang terlibat pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat cabang Pasangkayu, Mamuju sebesar Rp41 miliar, Minggu (20/9) sekitar pukul 08.30 WITA.

Arman  ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Barat di Perumahahn Aroepala Angin Mamiri Block E 1 Kecamatan Rapocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah 10 tahun buron.

“Saat ditangkap, Arman yang berstatus terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Minggu (20/9).

Jhonny mengungkapkan tim tabur intelijen Kejaksaan sebelumnya telah memantau keberadaan terpidana mantan Kepala Bagian Kredit Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu ini selama dua hari.

“Setelah berhasil meyakinkan terpidana ada dilokasi, tim intelijen langsung bergerak  mengamankan buronan ke empat dari Kejati Sulbar ini,” kata dia.

Terpidana, tuturnya, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk rapid test guna memenuhi protokol kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Mamuju.

“Guna dieksekusi Tim jaksa eksekutor dalam rangka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Mamuju,” ucap mantan Kajari Jakarta Timur ini.

Sesuai putusan pengadilan terpidana Arman dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta harta kekayaannya sebanyak 159 sertifikat untuk jaminan kredit disita negara.

Kasusnya terkait korupsi kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan Keuangan negara sebesar Rp41 miliar.(muj)