JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Badung segera akan menyidangkan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar, ketiga tersangka berikut barang-buktinya hari ini diserahkan Tim penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung kepada Independensi.com, Selasa (13/10) mengatakan penyerahan para tersangka dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.
“Selanjutnya ketiga tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Tahanan Negara Badung, selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Agung.
Ketiga tersangka yakni IWS (I Wayan Suamba) selaku Kepala LPD, IMWW (I Made Winda Widana) selaku Bendahara dan NKA (Ni Ketut Artani) selaku sekretaris atau kolektor.
“Tapi sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya melalui rapid test dengan hasil non reaktif,” ucapnya.
Agung mengungkapkan adapun modus dari ketiga tersangka yaitu tidak menyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD priode Januari 2016 hingga 31 Mei 2017.(muj)