OJK : Industri Asuransi Masih Tumbuh di Tengah Pandemi Covid 19

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri asuransi di Indonesia masih kokoh meski diterjang badai virus Corona. Bahkan Asuransi masih mencatatkan pertumbuhan positif di tengah Pandemi Covid 19.

Hal ini terbukti dengan kemampuan industri ini menghimpun premi yang mencapai Rp17,8 triliun. Rinciannya, asuransi jiwa bisa menghimpun premi Rp11,6 triliun, kemudian asuransi umum dan reasuransi Rp6,2 triliun.

“Secara umum, industri asuransi kita masih tetap berjalan dan tumbuh dibuktikan dengan premi yang mencapai Rp17,8 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam konferensi pers OJK yang disiarkan langsung di youtube, Senin (2/11/2020).

Riswandi menambahkan, bukti bahwa industri asuransi di Indonesia masih berjalan dengan baik bisa dilihat dari angka Risk Based Capital (RBC). Di mana pada asuransi jiwa sebesar 507,1 persen per September 2020. Sementara itu, untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 324,9 persen.

“Ini dua-duanya masih di atas threshold-nya yang 120 persen. Yang penting lagi, dalam asuransi ini adalah rasio kecukupan investasinya,” ujarnya.

Selain itu, pembukaan polis selama masa inklusi ini, kata dia, terhitung cukup banyak. Riswinandi mengakui bahwa asuransi jiwa memang memberikan kontribusi tertinggi dalam penghimpunan premi, terutama produk Unit Link.

“Kondisi lain yang bisa jadi acuan adalah bagaimana mereka mengelola investasi yang berasal dari dana-dana pembayaran premi yang dihimpun dari pemegang polis,” ujarnya.

Guna meningkatkan penjualan produk, OJK akan memberikan dukungan penuh kepada pihak asuransi dengan mengembangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait saluran distribusi.

“Dalam pengembangan POJK, perusahaan asuransi bisa melakukan penjualan secara virtual agar bisa meningkatkan penjualan produk. Aturan awalnya harus tatap muka, sekarang kita kasih kesempatan secara virtual demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan secara virtual. Yang pertama, yakni terkait kapasitas Information Technology (IT) yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut. Mulai dari penghimpunan data nasabah dan data-data penting lainnya.

Selain itu, proses penjualan juga harus dipastikan terekam dengan baik. Sehingga, bisa mengurangi adanya perbedaan pemahaman calon pemegang polis yang nantinya akan membeli polis secara virtual.

“Yang terpenting yaitu saat proses penjualan, harus ter-record dengan baik. Jadi bisa memitigasi dispute pemahaman calon pemegang polis di situasi pandemi ini melalui virtual meeting,” kata dia.

Menurutnya, kemampuan perusahaan asuransi di bidang IT saat ini menjadi yang terpenting. Sebab semua proses penjualan produk akan diselenggarakan secara virtual. “Ini yang harus menjadi perhatian kita. Kemampuan infrastruktur IT-nya memang harus dimulai dari agennya. Mulai dari peralatan yang digunakan, saat recording, dan sebagainya,” tuturnya.