Terpidana kasus korupsi Oenardi alias Ayong Direktur PT Ardywira Primakarsa (pakai rompi tahanan) yang ditangkap tim tabur kejaksaan setelah sembilan tahun buron.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi dan Penipuan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi dan kasus penipuan di dua tempat berbeda berselang dua hari. Keduanya yang sudah berstatus terpidana yaitu Oenardi alias Ayong Direktur PT Ardywira Primakarsa ditangkap pada Kamis (19/11) dan Akhmad Martin pada Selasa (17/11).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Jumat (20/11) terpidana Oenardi ditangkap di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam sekitar pukul 23.15 WITA.

Hari menyebutkan terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar.

“Saat ditangkap terpidana yang buron selama sembilan tahun dan menjadi buruan pihak Kejari Barru tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung No: 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011 yang menyatakan terpidana terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge, Kabupaten Barru tahap I Tahun anggaran 2005 yang mengakibatkan kerugian negara Rp300 juta.

Dikatakan Hari dalam putusannya MA menghukum terpidana dua tahun penjara dan semula atas putusan tersebut terpidana sudah tiga kali dipanggil Kejari Barru untuk dieksekusi.

“Namun karena tidak pernah hadir, terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kemudian berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Kejari Barru untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II Barru,” tuturnya.

Terpidana kasus penipuan Akhmad Martin berkaos biru saat berada di kantor Kejati Kalimantan Selatan setelah berhasil ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Sementara itu terpidana kasus penipuan Akhmad Martin berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Kalimantan Selatan dan Kejari Banjarmasin.

Terpidana buronan dari Kejari Banjarmasin ini ditangkap tempat kediamannya di Jalan Perdagangan Komplek HKSN Kayu Tangi Banjarmasin, pada hari Selasa (17/11) pukul 17.00 WITA.

Sebelum menjadi buronan selama delapan tahun, terpidana telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penipuan sebesar Rp375 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 26.K/Pid/2012. Terpidana kini menghuni LP Teluk Dalam, Banjarmasin.(muj)