JAKARTA (IndependensI.com) -Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik dan seharusnya diperiksa di Gedung KPK, Rabu (15/11/2017). Namun Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak bisa hadir karena sedang sibuk dengan tugas negara.
Karena Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto pasca ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-Elektronik.
“Setyo Novanto akan dijemput paksa atau ditangkap oleh KPK di rumah kediamannya dan ditahan untuk memudahkan pemeriksaan Setya Novanto,”
Ketika berita ini diturunkan, sejumlah politisi partai Golkar maupun Kuasa Hukumnya Fredrich Yunadi sudah berada di kediaman Setya Novanto. Penjagaan di sekitar rumah Setya Novanto juga dilakukan secara ketat. Tidak semua politisi ataupun rekan Setya Novanto bisa masuk. Sementara itu, politisi yang sempat masuk rumah Setya Novanto mengatakan dia tidak bertemu Setya Novanto di rumah. Mereka mengaku hanya bertemu istri Setya Novanto, asisten rumah tangganya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua DPR Setya Novanto yang mangkir dari pemeriksaan akan dijemput paksa dan dilakukan penahanan. “Saya tanyakan ke dirtutnya (direktur penuntutannya), sudah berapa persen? Yah 70 persen (berkas selesai) Pak, jadi mestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga,” kata Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Seharusnya pada Rabu (15/11/2017), Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik tapi Setnov melalui pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penyidik KPK sudah berada di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII untuk membawa Setnov ke gedung KPK.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Setnov kooperatif untuk dibawa ke KPK.
“Mestinya strateginya seperti itu (dilakukan penahanan) jangan periksa tersangka di awal, tapi sudah jelang akhir, biar cepat, tahan, lalu pelimpahan,” ungkap Alexander.
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.
Padahal alasan imunitas yang diatur dalam pasal 224 UU MD3 terkait dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain dan terkait izin Presiden, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.