PEKANBARU (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Riau menahan Drs Yan Prana Jaya Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 – 2017.
Terkait kasus ini, Yan Prana sudah empat kali dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Riau. Pada hari Selasa (22/12/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memeriksa Yan Prana sebagai tersangka.
Takut menghilangkan barang bukti, lalu penyidik menahan Sekdaprov Riau Yan Prana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke-depan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Prana Jaya ditahan terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 – 2017, dia diduga merugikan negara Rp1,8 miliar kata Hilman Azazi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau.
Terkait kasus ini kata Hilman, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya sudah empat kali diperiksa jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau. Pemeriksaan pertama dan kedua berlangsung pada bulan Juli 2020.
Pemeriksaan ketiga Yan Prana diperiksa pada hari Rabu (16/12/2020), dan Selasa (22/12/2020) hari ini. Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA).
Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen. Ada patokan pencairan 10 persen sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar
Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. Bahkan dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik, kalau ada pasti mengakui.
Dengan ditahannya Yan Prana, jaksa penyidik akan melengkapi bukti-bukti. Jaksa penyidik berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya. Saat ditanya apakah ada tersangka lainnya, menurut Hilman, hingga saat ini belum ada. “Masih tahap pendalaman,” ujar Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis, antara lain dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 10 jo pasal 12e jo pasal 12 f undang-undang nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman Sekdaprov Riau ini, penjara 1 tahun sampai 20 tahun,” ujar Hilman.
Rasa prihatin setelah mengetahui Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya ditahan Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, disampaikan Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau Datuk Seri Al Azhar kepada Independensi.com Selasa (22/12/2020) di Pekanbaru.
Menurut Al Azhar, pihaknya merasa amat prihatin, ditengah pandemi covid-19, negeri ini harus menerima kenyataan pahit pemimpin puncak birokrasi Sekdaprov Riau tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab karena ditahan.
Yan Praja ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Terkait kasus yang menjerat orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu, Datuk Al Azhar mengajak masyarakat Riau agar tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
“Kita berharap Tuan Sekda Riau (Yan Prana Jaya) kooperatif, dan proses hukum terhadap beliau berjalan fair,” harap Al Azhar.
Ditempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Riau yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN Zulfi Mursal mengaku sangat prihatin atas ditahannya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) terkait dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Politisi asal Siak itu mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak di Riau. “Kita prihatin kasus ini harus dijadikan pelajaran ,” kata Zulfi Mursal.
(Maurit Simanungkalit)