JEMBER (Independensi.com) – Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengakui tidak ada ijin tertulis dari Kemendagri untuk melakukan pengembalian KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi Tatakerja) Pemerintahan Kabupaten Jember.
Hal ini terungkap pada wartawan beberapa waktu lalu di Jember seusai pertemuan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Jember beberapa waktu lalu.
Dalam konsultasi dengan Kejaksaan Negeri, Kyai Muqit mengatakan fokus pada soal pengembalian KSOTK 2016 itu merupakan kesalahan fatal dan menabrak semua aturan, termasuk Undang-Undang Pilkada yang bisa berujung pidana.
“Kasidatun dari Kejaksaan Negeri menanyakan pada saya (sebagai pelaksana tugas Bupati Jember-red), apakah saya mendapatkan ijin tertulis untuk melakukan pengembalian KSOTK. Saya katakan tidak ada. Karena dari hasil pertemua-pertemuan di Jakarta di kantor penghubung provinsi Jawa Timur, kemudian diundang provinsi lagi di Batu selama dua hari, kemudian diundang Irjen ke Jakarta. Itu semuanya menegaskan pengembalian KSOTK harus dilaksanakan,” jelas KH Muqit.
Ia menjelaskan bahwa menurut para pejabat di Provinsi Jawa Timur, rekomendasi itu lebih dari pada ijin tertulis yang harus dilaksanakan.
“Menurut para beliau, rekom itu lebih dari sekedar ijin yang harus dilaksanakan. Tetapi pak kasidatun tetap mengatakan apa yang saya lakukan ini salah,” jelasnya.
KH Muqit sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya dikontak oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR untuk bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jember. Bupati Faida datang bersama sejumlah pejabat Pemkab Jember, yakni Yessiana Arifa, Yuliana Harimurti, Sri Laksmi, dan Deni Irawan. Rombongan ini disebut Muqit juga membawa serta seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Yusuf Adiwibowo.
Bupati Faida ketika dihuubungi tidak ingin mengomentari pernyataan KH Muqit tersebut agar tidak memperkeruh suasana.
“Namun saya pastikan saya tidak ada keinginan memojokkan orang lain apalagi kepada pak Kyai Muqit,” tegasnya.
Saat ini Bupati Faida sedang menunggu salinan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar menjawab semua tuduhan pada dirinya.
“Hasil putusan di Mahkamah Agung sampai hari ini saya belum menerima berkas tertulisnya. Karena semua tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu semua sudah dijawab oleh mahkamah agung. Bagaimana persisnya kita tunggu saja berkas itu,” jelasnya kepada pers di Jember, Senin (21/12).
Bupati Faida percaya MA telah mengadili dan memutuskan seadil-adilnya perkara yang dituduhkan pada dirinya, sehingga secara tegas menolak ajuan permakzulan oleh DPRD Jember pada dirinya.
“Tuduhan yang sudah dibantah mahkamah agung bukan saja soal KSOTK. Tapi tuduhan soal penyalahgunaan wewenang, soal korupsi, penerimaan fee. Semuanya terbantahkan oleh Mahkamah Agung. Untuk detilnya kita tunggu hasil resminya sampai di Jember,” tegasnya.
Ia memastikan setelah mendapatkan salinan putusan dari MA dirinya akan segera menjawab sendiri semua tuduhan pada dirinya.
“Nanti setelah menerima putusan resmi dari MA maka bisa diketahui apa yang menjadi dasar MA menolak tuduhan DPRD. Kita harus baca putusan MA itu,” tegasnya.