JAKARTA (independensi.com) – Sukamta, anggota Komisi I DPR RI menyatakan, penyanderaan warga sipil dan penyerangan terhadap aparat keamanan belakangan ini sudah tergolong tindakan terorisme, bukan kriminal biasa.
“Mereka melakukan penyanderaan warga sipil yang mengakibatkan munculnya rasa takut. Selain itu mereka juga menyerang aparat keamanan. Ini jelas tindakan melawan negara. TNI harus maksimal melakukan penumpasan terhadap para teroris ini secara cepat dan cermat. Jangan sampai jatuh korban sipil lagi,” katanya dalam siaran pers yang diterima independensi.com Kamis (16/11)
Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini mendesak agar pemerintah secara tegas menaikkan status para pelaku kejahatan tersebut sebagai teroris. Dengan melihat respon tegas dan cepat pemerintah terhadap beberapa kasus belakangan ini yang dianggap mengancam keamanan bahkan pertahanan negara, maka pemerintah harus konsisten juga di sini untuk menindak para teroris di Papua ini yang secara sangat jelas telah memperlihatkan perlawanan terhadap simbol negara yaitu aparat keamanan. Apalagi ini juga menyangkut nyawa ribuan warga sipil.
Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Jangan sampai kejahatan terorisme di Papua ini berkembang dan berdampak lebih luas, karenanya harus ditumpas secepat mungkin sampai ke akar-akarnya,” tegas Sukamta.