Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejagung kembali Sita Lahan Aset Bentjok Seluas 183 Hektar di Lebak

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali menyita aset Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang menjadi salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Aset Bentjok yang disita dalam rangka pengembalian kerugian negara berupa lahan seluas 183 hektar terdiri dari 131 sertifikat Hak Guna Bangunan di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Propinsi Banten.

“Aset lahan yang disita dari tersangka BTS atas nama PT HT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Senin (15/2) malam.

Dia menyebutkan penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Tim penyidik Pidsus Kejagung bersama aparat setempat saat proses pernyitaan terhadap aset Benny Tjokroputro berupa sertifikat HGB di Lebak.(ist)

Kejagung sebelumnya telah menyita aset Benny Tjokro berupa tanah seluas 566 bidang tanah HGB. Lokasinya di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selain itu tanah seluas 33 hektar terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sementara dari tersangka lain Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) disita 20 kapal dengan salah satunya kapal tanker pengangkut LNG. Selain itu satu mobil jenis super car merek Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor polisi B 15 TRM.(muj)