Tulus Abadi

Tanpa Ketegasan Pemerintah, Upaya Menurunkan Emisi Gas Karbon Akan Gagal Total

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan atau program kerja di bidang lingkungan masih perlu pembuktian lebih konkret dan tegas. Tanpa ada ketegasan dari pemerintah, maka apa yang telah diprogramkan hanya indah dalam konsep, tetapi lemah dalam implementasinya.

Terbukti, upaya pemerintah  menurunkan emisi gas buang atau emisi gas karbon masih jauh dari harapan. Padahal, pemerintah sudah membuat program untuk mereduksi emisi gas karbon melalui Program Langit Biru sekitar 25 tahun lalu, tepatnya 1996. Tapi program langit biru itu seperti jalan di tempat, karena tidak semua institusi mendukung secara maksimal.

Komitmen iperbaikan kualitas lingkungan tu kemudian diperkuat lagi oleh Presiden Joko Widodo dengan  menandatangani Protokol Paris (Paris Protocol on Climate Change) tahun 2015 yang lalu tentang penurunan emisi gas karbon. Protokol Paris itu sejatinya sejalan dengan Program Langit Biru Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni pengurangan emisi gas buang di kota-kota besar di Indonesia.

Harus diakui, kualitas udara akibat pencemaran emisis gas buang di kota-kota besar di Indonesia sangat buruk dan makin memprihatinkan.  Meski demikian, tidak semua instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah konsisten dengan menerapkan Program langit Biru. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka kualitas udara di kota-kota Indonesia semakin parah dan mengancam kehidupan masyarakat.

Persoalan itu menjadi topik talkshow dan webinar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menggandeng PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Radio KBR68H  yakni Program BBM Ramah Lingkungan dalam rangka mewujudkan Program Langit Biru yang diselenggarakan di Jakarta, belum lama ini.

Acara ini menghadirkan sejumlah nara sumber dari berbagai institusi dan pihak yang kompeten di bidangnya. Topik ini dinilai sangat aktual dan penting mengingat implementasi dilapangan tentang Program Langit Biru sejauh ini  tidak fokus dan juga tidak konsisten.

Sadar atau tidak, masyarakat kita di kota-kota besar sesungguhnya sudah lama menghadapi riil pandemi kesehatan akibat kualitas udara buruk. Namun karena kondisi ancamannya tidak seperti kondisi virus covid-19 dianggar biasa-biasa saja oleh pemerintah maupun masyarakat. Padahal, kondisi buruk itu sudah mangancam jiwa.

Sebagaimana dikemukakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi kualitas udara menjadi ancaman yang sangat nyata bagi masyarakat yang tinggal di kota besar, terutama ibukota Jakarta. Upaya menekan emisi gas buang belum maksimal karena tidak dibarengi dengan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.

Program Langit Biru itu sendiri sudah ada sejak 25 tahun lalu. Pemerintah, khususnya KLHK juga terus menggaungkan program langit biru hingga sekarang. Namun kenapa tidak ada progres di lapangan?

Menurut Tulus, pemerintah sendiri tidak memiliki visi yang sama dan tidak konsisten dalam menerapkan peraturan. Dicontohkan tentang penghapusan BBM Premium sebagaimana direkomendasikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Nasional yang diketuai Faisal Basri beberapa tahun silam.

Tim Reformasi migas tersebut merekomendasikan agar BBM jenis premium dihapus mulai 2017 di Pulau Jawa dan Madura.  Bisnis migas jenis premium ini selama puluhan tahun menjadi permainan mafia. Anehnya, kebijakan itu diberlakukan hanya satu tahun yakni hingga 2018.  Kebijakan penghapusan dihentikan karena alasan kepentingan masyarakat dan kestabilan politik menjelang penyelenggaraan pemilu 2019. Lalu kebijakan penghapusan premium kembali dianulir.

Kebijakan itu jelas bertentangan dengan Progam Langit Biru maupun Protokol Paris yang ditandatangani Presiden Jokowi November 2015 silam yakni tentang kesanggupan pemerintah  Indonesia menurunkan 20-40 persen emisi gas buang hingga tahun 2050. Kebijakan itu mengikat, sehingga pemerintah Indonesia harus melakukannya dari sekarang.

Karena itu, kata Tulus, YLKI mengingatkan agar pemeritah kembali fokus dengan kedua program perbaikan lingkungan tersebut. YLKI wajib mengkritik atau menjewer  atas  tidak konsistennya pemerintah untuk menjalankan program langit biru dan penerapan BBM ramah lingkungan.

“Sampai hari ini, kita masih terseok-seok dalam menerapkan peraturan guna menunjang program langit biru dan penerapan BBM ramah lingkungan di lapangan,” kata Tulus Abadi.

Penggunaan BBM kotor tersebut menjadi pemicu krisis udara bersih di kota-kota besar  dan gagalnya  progam langit biru di Jakarta, Botabek, dan bahkan di Indonesia. Indeks kualitas udara di Jakarta (AQI) terus menurun yakni Skor 175, sangat unhealthy. Karena itu, wajib masker bagi kota Jakarta, seharusnya dari dulu, bukan sekarang karena ada pandemic covid-19.

Tanpa pandemi covid-19 warga Jakarta sudah harus pakar masker setiap keluar rumah. Kenapa? Karena udara di Jakarta sangat tidak sehat, sehingga kalau kita hirup akan menurunkan kualitas kesehatan kita. “Kandungan udara Jakarta sudah tidak sehat untuk kesehatan kita,” tambahnya.

Menurut Tulus, Jakarta seharusnya tidak ada lagi penjualan BBM kotor dan tidak ramah lingkungan seperti premium. Penjualan BBM di Jakarta harus mengacu dengan penerapan jenis BBM standar euro 2 dan standar euro 4 yang kini mulai dilakukan.

Tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak menghapus premium dari Jakarta kalau memang konsiten ingin menerapkan program langit biru. Ini kewajiban pemerintah dan semua instansi terkait untuk menegakkan aturan.

Menjadi Sorotan KLHK

Perihal pentingnya pelaksanaan Program Langit Biru guna mencegah pencemaran udara sudah menjadi target lama Kementerian LHK, terutama tingginya pencemaran udara kawasan perkotaan akibat aktivitas transportasi darat.

Penyebabnya adalah  penggunaan bahan bakar minyak (BBM) premium. Oleh karna itu, untuk mereduksi emisi gas karbon tersebut tidak lain dan tidak bukan yakni dengan penggunaan BBM lebih ramah lingkungan. Hanya lewat itu upaya  mewujudkan udara bersih bisa  berhasil.

“KLHK juga telah meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melarang penjualan BBM kualitas rendah yang tak sesuai regulasi,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Dasrul Chaniago.

Dasrul mengatakan, transportasi darat merupakan sumber dominan pencemaran udara di kawasan perkotaan.  Sebagai bahan masukan buat semua pihak, kualitas udara di kota besar dipengaruhi sekitar 70 sampai 80 persen oleh kendaraan bermotor apalagi kota megapolitan seperti Jakarta,”kata Dasrul.

Menurut Dasrul Chaniago pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan BBM ramah lingkungan. Namun edukasi itu tidak mudah, karena masih banyak yang menikmati BBM murah. “Jangankan mengedukasi masyarakat tingkat ekonomi rata-rata, masyarakat yang tingkat eknominya tinggi saja masih isi Alphard dengan Premium. Namun mereka nggak malu juga dengan mobik mewahnya mengisi premium,”tuturnya.

Sehubungan dengan hal itu, Dasrul Chaniago mengajak semua pihak  untuk membantu melakukan edukasi tentang pentingnya Program Langit Biru melalui penggunaan BBM ramah lingkungan. Kalau kondisi ini terus berlangsung, maka  pencemaran lingkungan akan semakin berat.

Padahal fenonema perubahan iklim global ini menjadi perhatian seluruh masyarakat dunia, tanpa diperangi bersama-sama,  alam dan segala isinya bisa semakin rusak dan berdampak pada perubahan iklim global yang bisa menyebabkan berbagai krisis. (chk)