JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, berdasarkan catatan lembaga yang dipimpinnya maskapai
Kajian yang dilakukan BPOM dan klinisi terkait memutuskan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik