Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyematkan tanda jabatan kepada salah satu dari 14 pejabat eselon II yang dilantik, Rabu (17/2)

Jaksa Agung: Jabatan Bukan untuk Sekedar Dibangga-banggakan Tapi Dipertanggung-jawabkan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para pejabat kejaksaan yang dipercaya memegang jabatan bahwa jabatan bukan sekedar untuk dibangga-banggakan, melainkan untuk dipertanggung-jawabkan.

Jaksa Agung pun menegaskan dirinya tidak akan ragu-ragu dan segan-segan mencopot jabatan para pejabat kejaksaan yang di kemudian hari mengingkari sumpah jabatan.

“Jadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai cerminan dalam menjalankan tugas,” katanya saat melantik 14 pejabat eselon II di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/2)

Burhanuddin sebelumnya mengakui keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya.

Oleh karena itu dia juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.

Dikatakannya sebagai seorang pimpinan yang memiliki tanggung-jawab moral tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan anak buah.

“Saya pun akan meminta pertanggungjawaban saudara sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela.” ucapnya.

“Karena itu saya titipkan anak-anak saya yang menjadi anak buah saudara dimanapun berada. Tolong jaga, ingatkan dan pastikan mereka tidak melakukan kesalahan atau perbuatan tercela,” ucapnya.

Dibagian lain Jaksa Agung berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan pokok-pokok penekanan tugas dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas.

Antara lain, kata dia, berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.

Kemudian, tuturnya, melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta melaporkan secara tepat waktu.

“Khususnya terhadap penanganan perkara korupsi untuk memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” ucapnya.

Selain itu, kata Jaksa Agung, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara virtual.

“Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan,” ucapnya.

Para pejabat yang dilantik antara lain Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sekretaris JAM Datun), Yunan Harjaka Sekretaris JAM Pidum, Andi Muhammad Tauflk Inspektur I pada JAM Was, Firdaus Dewilmar Inspektur III pada JAM Was, Mukri Inspektur IV pada JAM Was.

Selain itu Elan Suherlan sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Mia Amiati Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intelijen dan Gerry Yasid Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum.

Terdapat enam pejabat dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Mereka yaitu Agnes Triani sebagai Kajati Bengkulu, Raden Febrytriyanto, Kajati Sulawesi Selatan, Iman Wijaya Kajati Kalimantan Tengah, Jaja Subagja Kajati Riau, Risal Nurul Fitri Kajati Gorontalo dan Jacob Hendrik Pattipeilohy Kajati Sulawesi Tengah.(muj)

Hadir dalam acara pelantikan antara lain Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.(muj)