JAKARTA (Independensi.com) –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan baru bagi pelaku usaha restoran selama Ramadan 2021. Aturan ini untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Restoran diperbolehkan buka hingga pukul 22.30. Namun, diperbolehkan kembali dibuka pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani kebutuhan sahur.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 Wib dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 Wib untuk melayani kebutuhan sahur,” dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta bernomor 313 tahun 2021, Senin (12/4/2021).
Sementara untuk take away/delivery service disesuaikan dengan jam operasional restoran atau diperbolehkan 24 jam.
Dalam aturan tersebut juga diatur restoran diperbolehkan untuk kegiatan buka puasa bersama. Dengan ketentuan yang diatur dalam keputusan ini. Yaitu, menerapkan protokol kesehatan, serta kapasitas maksimal 50 persen dari restoran.
Selain itu, restoran juga diminta untuk menggunakan tirai. “Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tulis aturan tersebut.
Serta tidak diperbolehkan untuk menampilkan pertunjukan musik dan disk jockey (DJ).
Sementara Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup selama bulan ramadan.